BANTENRAYA.COM – Tarif masuk kawasan Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Banten naik, tidak lagi Rp500 seperti biasanya.
Biasanya, warga menyebut kawasan Pelabuhan Karangantu, Kota Serang, Banten dengan Pantai Gope karena tarif masuknya hanya Rp500 untuk kendaraan roda dua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, tarif ke Pantai Gope naik.
Baca Juga: Jalan Menuju Tempat Wisata Gunung Karang di Pandeglang Banten Rusak Parah, Wisatawan Mengeluh
Untuk kendaraan golongan I meliputi roda dua atau roda tiga menjadi Rp2.000 per sekali masuk.
Kendaraan golongan II meliputi roda empat Rp6.000 per sekali masuk.
Kendaraan golongan III meliputi roda enam Rp10.000 per sekali masuk.
Kendaraan golongan IV meliputi roda 10 Rp15.000 per sekali masuk.
Baca Juga: Chandra Liow Nyaris Kehilangan Nyawa karena Badai Sitokin, Dokter Minta Diikhlaskan
Kendaraan golongan V meliputi kendaraan lebih besar dari roda 10 Rp20.000 per sekali masuk.
Kendaraan golongan VI meliputi bus Rp25.000 per sekali masuk.
Kendaraan golongan VI meliputi bus karyawan swasta pelabuhan Rp5.000 per sekali masuk.
Kemudian ada pula aturan pas berlangganan.
Baca Juga: KPI Nol Prestasi di Mesin Pencari Google, Bintang Emon Ngakak
Untuk kendaraan golongan I meliputi roda dua atau roda tiga Rp30.000 per bulan.
Kendaraan golongan II meliputi roda empat Rp90.000 per bulan.
Kendaraan golongan III meliputi roda enam Rp150.000 per bulan.
Kendaraan golongan IV meliputi roda 10 Rp225.000 per bulan.
Baca Juga: Dua Perempuan Cantik Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu, Begini Parasnya
Kendaraan golongan V meliputi kendaraan lebih besar dari roda 10 Rp300.000 per bulan.
Kendaraan golongan VI meliputi bus karyawan swasta pelabuhan Rp55.000 per bulan.
Tarif ini akan berlaku mulai 19 September 2021 mendatang. ***



















