BANTENRAYA.COM – Maraknya praktik judi online di indonesia hingga saat ini merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dilepaskan dari proses perubahan sosial yang berlangsung cepat di tengah masyarakat.
Dalam perspektif selo soemardjan, perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, norma, dan pola perilaku masyarakat.
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah mengubah cara masyarakat mengakses hiburan dan ekonomi, namun perubahan tersebut tidak diimbangi dengan kesiapan nilai dan ontrol sosial yang memadai. Akibatnya, judi online tumbuh subur sebagai bentuk penyimpangan sosial di era digital.
Pergeseran Niali dalam Masyarakat Disebabkan Judi Online
BACA JUGA: Sederet Minus Oppo Reno 15, Ponsel yang Siap Hadir di Indonesia pada Januari 2026
Judi online menunjukan adanya pergeseran niali dalam masyarakat, dimana sebagian individu lebih mengedepankan keuntungan instan dibandingkan kerja keras dan proses yang berkelanjutan.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya norma sosial dan moral yang sebelumnya menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, maraknya judi online juga memperlihatkan lemahnya fungsi lembaga sosial seperti keluarga, pendidikan, dan negara dalam melakukan pengendalian sosial.
Keluarga sering kali terlambat menyadari keterlibatan anggotanya dalam judi online, sementara lembaha pendidikan belum sepenuhnya mampu membekali generasi muda dengan literasi digital dan nilai moral yang kuat.
Di sisi negara, meskipun telah dilakukan penindakan hukum dan pemblokiran situs, praktik judi online tetap bermunculan dengan bentuk dan modus yang semakin beragam.
Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak cukup hanya dihadapi dengan hukum, tetapi memerlukan penyesuaian menyeluruh pada sistem sosial.
Maka dari itu, masyarakat perlu menyadari bahwa judi online bukanlah jalan keluar dari tekanan ekonomi maupun persoalan hidup yang dihadapi.
Harapan dengan keuntungan cepat yang ditawarkan judi online hanyalah ilusi yang justru pada akhirnya membawa kerugian, baik secara finansial, maupun sosial. Ketika seseorang terlibat judi online, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh keluarga dan lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Sosialisasikan Program Cilegon Juare dan Serap Permasalahan Warga, Kelurahan Ciwaduk Kumpulkan Tokoh
Dengan demikian, judi online bukan sekedar persoalan individu yang menyimpang, melainkan cerminan dari perubahan sosial yang belum terkelola dengan baik.
Hal ini diperlukan proses penataan ulang sosial dengan membentuk kembali norma, nilai, dan lembaga sosial agar mampu membangun kesadaran masyarakat, memperkuat pengawasan sosial, serta menanamkan nilai kerja keras dan tanggung jawab.
Tanpa upaya tersebut judi online akan terus menjadi masalah sosial yang melemahkan kesejahteraan masyarakat. ***


















