SERANG, BANTEN RAYA – Mantan Walikota Serang yang juga anggota DPR RI Aktif Tubagus Haerul Jaman digugat oleh Anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, politikus Golkar tersebut belum melunasi utangnya Rp1,5 miliar dari total utang sebesar Rp2,9 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/8/2021) ini, penggugat menghadirkan saksi yaitu Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin dan Sakti Andayani. Keduanya diduga mengetahui persoalan utang piutang tersebut.
Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengatakan, pada saat peminjaman uang antara Haerul Jaman dan Furtasan Ali Yusuf di tahun 2017, dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang.
“Perjanjian piutang tahun 2017 sekitar Januari dan Februari. Saya tanda tangan, saya saksikan yang meminjam pak Jaman, yang meminjamkan Pak Furtasan. Uang kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Subadri kepada majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Subadri menjelaskan, dalam perjanjian tersebut, ada beberapa klausul terkait pembayaran piutang yang dilakukan secara musyawarah.
“Waktu pas musyawarah ada rincian dicicil per bulan. Untuk lebih rincinya saya kurang paham yang jelas dicicil per bulan. Jangka waktu 3 bulan. Kurang tau (cicilan per bulan),” jelasnya.
Namun, Subadri mengungkapkan dirinya tidak mengetahui proses pembayaran utang piutang tersebut. Sebab persoalan itu, bukan lagi kewenangannya.
“Saya kurang tau hanya perjanjian itu saja. Saya tau (penyerahan uang) ada Pak Jaman, Pak sama ibu (istri Furtasan). Kurang tau (nunggak atau lunas). Belum lunas (dalam perkara ini). Waktu pinjaman ada saya dan saya tanda tangan jadi saksi, realisasinya (penggunaan uang) saya tidak tau,” ungkapnya.
Subadri menambahkan, uang pinjaman yang diberikan kepada Haerul Jaman merupakan uang pinjaman Furtasan ke salah satu bank. Hal itu diungkapkan saat terjadi perjanjian.
“Waktu uang itu direalisasikan, sempat mengobrol, yang itu akan digunakan untuk membantu Pak Haerul Jaman. Sebelum uang diserahkan, Pak Furtasan cerita bahwa Pak Furtasan pinjam ke bank, menurut Pak Furtasan sendiri waktu musyawarah,” tambahnya.
Sementara itu saksi lainnya Sakti Andayani ditolak memberikan kesaksian oleh kuasa hukum terdakwa. Sebab saksi masih ada ikatan keluarga, dan dalam aturan tidak diperbolehkan.
“Karena saksi merupakan istri dari tergugat maka saya keberatan. Karena dalam aturan keterangan istri tidak dapat didengar sebagai saksi,” katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang yang dipublis untuk umum, diketahui perkara dugaan wanprestasi antara Haerul Jaman dengan Furtasan ini tercatat dengan nomor 31/Pdt.G/2021/PN. Srg.
Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan itu disebabkan adanya pinjaman dana sekitar Rp2,9 miliar yang terjadi pada tahun 2017. Dari pinjaman sebesar itu, Jaman baru mengembalikan sekitar Rp1,5 miliar. Setelah itu,, tidak ada transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Jaman ke Furtasan.
Usai mendengarkan saksi, sidang selanjutnya ditunda pekan depan pada 31 Agustus 2021 dengan agenda pemanggilan saksi lainnya. (darjat)


















