BANTENRAYA.COM – Pro dan kontra Hak Interpelasi terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon saat ini terjadi di beberapa fraksi.
Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi sedianya akan dilaksanakan, Senin, 17 Januari 2022.
Namun karena tidak kuorum, Rapat Paripurna tersebut akhirnya ditunda tiga hari ke depan hingga Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Sergio Oliveira Pilihan Tepat Jose Mourinho Saat AS Roma Menang Atas Cagliari dengan Skor 1-0
Fraksi yang mendukung Hak Interpelasi adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem-PKB.
Namun, pada agenda Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi, Fraksi Gerindra tidak ada satu pun yang terlihat hadir.
Sementara fraksi yang menolak Hak Interpelasi adalah Fraksi PKS, Berkarya, dan PAN.
Sedangkan Fraksi Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yang sebelumnya belum menentukan sikap, akhirnya menyatakan mendukung Hak Interpelasi.
Baca Juga: Terbaru! Link WeTv Layangan Putus Full Episode 1A sampai 9B, Bukan Facebook atau Telegram
Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Kota Cilegon Risma Ayu menyatakan dukungan terhadap Hak Interpelasi DPRD Kota Cilegon terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cilegon selain kami dimandatkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Cilegon Bapak Haji Reno, kami siap mendukung untuk interpelasi. Ini (interpelasi) sangat baik,” kata Risma ditemui di Kantor DPRD Kota Cilegon.
Risma pun memandatkan kepada Anggota Fraksi PDI Perjuangan pada DPRD Kota Cilegon untuk hadir dalam tahapan Hak Interpelasi.
Baca Juga: Biar Enak Tidur, Korban Gempa Pandeglang Sementara Dibuatkan Tenda Darurat
“Karena interpelasi ini berkenaan dengan keterangan atas program atau isu strategis yang berkenaan dengan masyarakat Kota Cilegon. Tugas yang melekat pada DPRD adalah pengawasan,” jelasnya.
Hak Interpelasi juga merupakan hak yang melekat pada DPRD Kota Cilegon untuk memertanyakan keterangan lebih lanjut program yang akan dijalankan eksekutif.
“Sebenarnya ini kesadaran masing-masing fraksi karena ini berkenaan dengan masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan hak interpelasi telah ditempuh setelah hasil putusan Rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 12 Januari 2021. ***