BANTENRAYA.COM- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah menggeledah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS-CM, Kamis, 6 Januari 2022.
Penggeledahan tersebut, atas dugaan kasus korupsi fasilitas pembiayaan kepada konsumen perbankan syariah.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 Desember 2021, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Cilegon juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan BPRS-CM.
Baca Juga: Cari Alat Bukti Korupsi, Kejari Cilegon Geledah BPRS CM
Di mana, dalam RDP tersebut terungkap beberapa permasalahan di BPRS-CM sepeeti pembiayaan bermasalah yang mencapai Rp 44 miliar dari total pembiayaan sebesar Rp 111 miliar.
Di mana, pembiayan bermasalah non performance finance di BPRS-CM sebesar 41 persen.
Sehingga, BPRS-CM tergoling perbankan yang masul dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK RI.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Cimoyan Segera Terwujud
Dalam RDP tersebut, Direktur Utama BPRS-CM Norvan Erviatman mengatakan, secara uraian singkat total aset BPRS-CM meningkat selama empat tahun terakhir sejak 2017-2021.
Dana pihak ketiga juga meningkat. Pembiayaan juga meningkat, 2017 Rp 69 miliar, pada 2020 Rp 106 miliar, Oktober Rp.102 miliar .
“Laba rugi. Di 2017 (surplus) Rp 4 miliar, 2018 (surplus) Rp 1 miliar, 2019 (surplus) Rp 437 Juta, 2020 minus, dan posisi Oktober 2021 minus Rp 6 miliar,” ungkapnya saat RDP di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, 23 Desember 2021.
Baca Juga: Bocoran Episode 5 Kaget Nikah, Lalita dan Andre Tidak Dapat Warisan Jika Bercerai?
Novran mengatakan, NPF di Bank Syariah itu seharusnya maksimal 3 persen. Sementara, di BPRS-CM lebih dari 3 persen.
“NPF (Pembiayaan Bermasalah) 2017 30 persen, 2018 20 persen, 2019 7 persen, 2020 10 persen, kemudian melonjak di Oktober 2021 41 persen,” ungkapnya.
Pada tahun 2017-2018, kata Novran,BORS-CM Dalam Pengawasan Intensif OJK RI.
“Non performance pada 2022 dari 41 persen target saya turun 15 persen,” akunya.
Baca Juga: Bocoran Episode 5 Kaget Nikah, Lalita dan Andre Tidak Dapat Warisan Jika Bercerai?
Per 1 Desember 2021, BPRS-CM masuk ke Dalam Pengawasan Intensif OJK RI.
“Fokus saya di satu tahun depan, penyelesaaian pembiayaan bermasalah,” tuturnya.
Kata Novran, memang dari OJK dimonitor action plant, seperti litigasi, restrukturisasi segera dilakukan.
“Litigasi, mana yang bisa diselesaikan lebih cepat,” ucapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah…Kemampuan APIP Inspektorat Kota Serang Sudah Level 3
Secara cash ratio, BPRS-CM masih sehat. Namun, kredit macet sekitar Rp 44 miliar.
“(Pembiayaan Bermasalah Rp 44 miliar) Tapi kecil-kecil. Pembiayaan mikro kam kecil-kecil kan banyak, pembiayaan mikro dari Rp 5 juta sampai Rp 500 juta,” ungkapnya. ***


















