BANTENRAYA.COM – Kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Serang sudah level 3.
Inspektorat Kota Serang pun akhirnya diganjar penghargaan Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten, pada 29 Desember 2021
Sekadar diketahui selama 13 tahun, Kapabilitas APIP Kota Serang berada di Level 2.
Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan Surat Nomor SP- 910/D3/04/2021 Perihal Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Serang, BPKP telah melaksanakan Penjaminan Kualitas Quality Assurance (QA) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Serang.
Baca Juga: Helldy dan Sanuji Narsis Bareng Lagi Usai Apel, Tanda Mutasi Rotasi Segera Digelar Akhir Januari?
BPKP menyimpulkan bahwa Inspektorat Kota Serang telah berada pada Level 3 (integrated) untuk semua elemen.
Namun demikian, dari hasil QA masih dijumpai Area of Improvement (AoI) yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan. Diantaranya pertama, mengkoordinasikan penyusunan atau mengupdate kebijakan manajemen risiko Pemkot Serang.
Kedua mengoordinasikan seluruh Kepala OPD untuk menyusun atau mengupdate identifikasi register risiko dan rencana tindak pengendalian tahun 2022 dan berikutnya dengan membahasnya terlebih dahulu bersama (Focus Group Discussion/FGD).
Dilakukan bersama pakar atau praktisi atau akademisi sesuai bidang OPD masing-masing yang mencakup risiko strategis Pemda (RSP), risiko strategis OPD (RSO) dan risiko operasional OPD (ROO).
Baca Juga: Inilah Potret Cantik Gedung Juang 45 Kota Serang Ketika Senja
Ketiga mengevaluasi register risiko dan rencana tindak pengendalian masing-masing OPD Tahun 2022 dan berikutnya dengan membahasnya terlebih dahulu melalui Focus Group Discussion (FGD). FGD dilakukan dengan Kepala OPD terkait sehingga pemberian bobot keterjadian dan dampak risiko dan pemeringkatan tingkat risiko dari suatu Program OPD dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat menyusun program kerja pengawasan tahunan atau PKPT Berbasis Risiko (PPBR) tahun 2022. Terdiri atas pertama, menggunakan risiko strategis Pemda. Kedua, jumlah penugasan pengawasan (PP) mempertimbangkan kualitas hasil pengawasan.
Kelima menentukan obyek audit kinerja pada tahun 2022 dan berikutnya dilakukan atas program strategis daerah yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan prioritas dan atau keunggulan daerah.
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka Mulai Januari 2022, Ini Daftar Jamaah Umrah yang akan Berangkat
Keenam meningkatkan praktik-praktik yang baik sebagaimana kapabilitas pada Level 3 dengan mengimplementasikan Key Process Area (KPA) secara terus menerus atau institutionalized.
Sehingga mampu menghasilkan outcome berupa peningkatan ketaatan kepada peraturan, perbaikan kinerja yang ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Selanjutnya perbaikan tata kelola, pengelolaan risiko serta pengendalian dalam pencapaian tujuan organisasi Kota Serang.
Ketujuh melakukan penilaian mandiri secara berkala untuk menjaga dan memelihara kapabilitas APIP Level 3.
Sekadar diketahui selama 13 tahun, Kapabilitas APIP Kota Serang berada di Level 2.
Inspektur Kota Serang Komarudin mengatakan, kemampuan APIP di Inspektorat Kota Serang naik level, karena telah sanggup melakukan penilaian tentang peran dan layanan, pengelolaan sumber daya manusia, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, dan struktur tata kelola.
Baca Juga: Walikota Serang Targetkan Baznas Raup Zakat Rp 11 Miliar Setahun
“Dari enam elemen itu Alhamdulillah, BPKP menilai enam-enamnya di level 3,” kata Komarudin, kepada Bantenraya.com ditemui di ruang kerjanya kantor Inspektorat Kota Serang, eks Puspemkot Serang, Ciceri, Kota Serang, Kamis 6 Januari 2022.
Komarudin mengaku pihaknya terus intens melakukan konsultasi ke BPKB. “Kita sangat intens selalu mengundang BPKB menjadi narasumber,” kata Komarudin.
Komarudin menuturkan, BPKB diundang menjadi narasumber bukan hanya untuk inspektorat, akhirnya pihaknya pun mengundang para OPD, agar paham dengan tugas-tugas inspektorat.
“Sehingga konsekuensi dari pada level 3 ini bahwa untuk muncul level 3 ini itu harus ada bantuan OPD,” tutur dia.
Baca Juga: KONI Pandeglang Serahkan Hasil Tes Fisik dan Kebugaran Atlet, VO2 Max Masih Belum Menggembirakan
Bantuan OPD itu salah satunya harus memperkuat pengendalian internalnya, dan OPD harus menerapkan manajemen resikonya. Sehingga di tahun 2021, pihaknya sudah melakukan semacam review dokumen meskipun belum sempurna.
“Dipenghujung diawali proses itu kita coba melakukan penilaian mandiri atas APIP sendiri. Hasil penilaian mandiri itu kita level tiga. Angkanya ada koma-komanya,” jelasnya.
Menurut Komarudin, penghargaan ini merupakan anugerah bagi Kota Serang, sebab di Banten yang belum level 3 hanya Kota Serang dan Kota Cilegon.
”Dengan penghargaan ini kita harus bekerja lebih keras lagi,” ujarnya.
Setelah ini, lanjut Komarudin, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPKP karena ada instruksi kepada inspektorat untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan levelnya semakin naik.
Baca Juga: Terbaru! Link Download Layangan Putus Full Episode 1 Sampai 8 di Telegram Gratis!
“Kemudian kaitan dengan elemen tadi yang dijelaskan itu harus terus menjadi perhatian inspektorat,” katanya.
Selanjutnya yang kedua, masih kata Komarudin, OPD harus memperkuat pengendalian internal, kemudian menerapkan manajemen resiko.
“Jadi ada konsekuensi dengan kapabilitas APIP level 3 ini yaitu penerapan manajemen resiko ini menjadi wajib. Tadinya nggak,” jelas Komarudin.
Untuk diketahui, level kapabilitas APIP dikelompokkan menjadi 5 tingkatan, yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizin). ***