BANTENRAYA.COM – Polsek Cilegon Polres Cilegon berhasil mengamankan minuman keras jenis tuak sebanyak 14,5 liter.
Tuak itu diamankan dari seorang penjual minuman keras yang berada di Lingkungan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Sabtu, 2 Agustus 2025 malam.
Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid mengatakan, pada akhir pekan lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras atau miras jenis tuak di rumah kontrakan yang berada Lingkungan Lapak, Kelurahan Sukmajaya.
“Kami bersama-sama Tim Jawara Samapta Polres Cilegon mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata benar ditemukan miras jenis tuak,” kata Firman saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cilegon pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: 1.320 Peserta Ramaikan PLN Mobile Jawara Run 2025
Polisi berpangkat melati satu itu mengungkapkan, setelah tiba di lokasi, polisi menemukan sekitar 14,5 liter tuak di rumah kontrakan yang diketahui dihuni pria berinisial NS.
“NS ini dapat barang dari Mancak (Kabupaten Serang). Per dua hari dikirim 50 liter, sudah berjalan 2 sampai 3 bulan. Setiap dua hari dikirim 50 liter, ini masih ada sisa (14,5 liter),” kata Firman.
Ia menambahkan, pembeli tuak tersebut dari para penikmat minuman tuak, dan ia mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka tidak kita hadirkan karena ini tindak pidana ringan, ancaman kurungan tiga bulan dan denda hanya 5 juta,” tuturnya.
Baca Juga: Rumahnya Hancur, Korban Tanah Bergerak 2024 di Cilograng Tinggal Berpindah-pindah Tanpa Kepastian
Tersangka NS, kata Firman, melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 mengatur tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkoba, dan Zat Adiktif.
Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan turut mengimbau masyarakat untuk melapor jika adanya tindak kejahatan.
“Kami siap melayani laporan masyarakat dan mengimbau agar orang tua mengawasi keluarganya dari bahaya miras,” pintanya.***

















