Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Viral Video Perusakan Hp Siswa, Kejari Cilegon Nyatakan Hoax Itu Perusakan Barang Bukti Tindak Pidana

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
31 Juli 2025 | 11:07
Viral Video Perusakan Hp Siswa, Kejari Cilegon Nyatakan Hoax Itu Perusakan Barang Bukti Tindak Pidana

Salah satu video hoax yang tersebar di media sosial terkait Kejari Cilegon memusnahkan barang bukti handphone 22 Juli 2025 lalu. Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

BANTENRAYA.COM – Viralnya video perusakan handphone siswa di Cilegon dinyatakan tak benar. Kejari Cilegon mengungkapkan perusakan itu pemusnahan barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon, Selasa 22 Juli 2025 lalu.

Salah satu media sosial dari beberapa akun ramai memosting video pihak Kejari Cilegon bersama jajaran lainnya merusak handphone milik siswa.

Namun nyatanya, penyebaran video tersebut hoax dipastikan hoax karena yang sebenarnya dalam video itu Kejari Cilegon bersama jajaran lainnya merusak handphone yang menjadi barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon, Selasa 22 Juli 2025 lalu.

Para siswa yang melihat adegan merusak handphone tersebut merupakan sebagai tamu yang diundang langsung oleh pihak Kejari Cilegon untuk dapat mengikuti wisata literasi hukum.

Baca Juga: Sempat Dikritik, Hari Ini Bupati Undang Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pada 22 Juli 2025 lalu pihaknya mengundang beberapa pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon.

“Kami mengundang Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundangsiswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalamrangka kegiatan Wisata Literasi Hukum,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pada kegiatan pemusnahan terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 unit yang merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam Putusan Pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa sebagaimana pemberitaan yang beredar,” jelasnya.

Baca Juga: Kritik Rencana Restorasi Rumdin Bupati Rp2,1 Miliar, Praktisi Hukum di Lebak Adakan Lomba Video RTLH

Program WisataLiterasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejari Cilegon dalam rangka mengundang anak didik tngkat SD/SMP/SMA untuk wisata literasi hukum di Kantor Kejari Cilegon dengan tujuan siswa-siswi tersebut dapat mengenal hukum.

Nasruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pastikan setiap informasi yang diterima telah diuji validitasnya melalui sumber resmi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan publik, dan mencoreng nama baik institusi yang tengah menjalankan tugas sesuai hukum.

“Mari bersama-sama kita semua menciptakan ruang digital yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,” pintanya.(***)

Editor: Administrator
Tags: CilegonHPkejari cilegonviral

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

26 September 2025 | 12:31
mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

26 September 2025 | 12:22
sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45

Recent News

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda