BANTENRAYA.COM – Viralnya video perusakan handphone siswa di Cilegon dinyatakan tak benar. Kejari Cilegon mengungkapkan perusakan itu pemusnahan barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon, Selasa 22 Juli 2025 lalu.
Salah satu media sosial dari beberapa akun ramai memosting video pihak Kejari Cilegon bersama jajaran lainnya merusak handphone milik siswa.
Namun nyatanya, penyebaran video tersebut hoax dipastikan hoax karena yang sebenarnya dalam video itu Kejari Cilegon bersama jajaran lainnya merusak handphone yang menjadi barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon, Selasa 22 Juli 2025 lalu.
Para siswa yang melihat adegan merusak handphone tersebut merupakan sebagai tamu yang diundang langsung oleh pihak Kejari Cilegon untuk dapat mengikuti wisata literasi hukum.
Baca Juga: Sempat Dikritik, Hari Ini Bupati Undang Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Serang
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pada 22 Juli 2025 lalu pihaknya mengundang beberapa pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti dari tindak pidana penyelidikan yang berupa rokok ilegal tanpa cukai, senjata tajam, dan narkotika di halaman Kantor Kejari Cilegon.
“Kami mengundang Forkopimda dan instansi vertikal terkait serta mengundangsiswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon sebanyak 50 orang dalamrangka kegiatan Wisata Literasi Hukum,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pada kegiatan pemusnahan terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 unit yang merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam Putusan Pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa sebagaimana pemberitaan yang beredar,” jelasnya.
Baca Juga: Kritik Rencana Restorasi Rumdin Bupati Rp2,1 Miliar, Praktisi Hukum di Lebak Adakan Lomba Video RTLH
Program WisataLiterasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejari Cilegon dalam rangka mengundang anak didik tngkat SD/SMP/SMA untuk wisata literasi hukum di Kantor Kejari Cilegon dengan tujuan siswa-siswi tersebut dapat mengenal hukum.
Nasruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pastikan setiap informasi yang diterima telah diuji validitasnya melalui sumber resmi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan publik, dan mencoreng nama baik institusi yang tengah menjalankan tugas sesuai hukum.
“Mari bersama-sama kita semua menciptakan ruang digital yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,” pintanya.(***)