BANTENRAYA.COM – Penarikan retribusi sampah untuk empat pasar yang berada di Kota Cilegon nantinya tak lagi menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.
Ke empat pasar di Kota Cilegon yang dimaksud meliputi Pasar Kranggot Cilegon, Pasar Ciwandan, Pasar Merak, dan Pasar Blok F Cilegon.
Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, kewenangan retribusi sampah di empat pasar akan menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon.
“Pengalihan kewenangan menarik retribusi sampah ke Disperindag itu bukan cuma di Pasar Kranggot saja, tapi berlaku untuk pasar yang lainnya,” kata Sabri kepada Banten Raya, Selasa 15 Juli 2025.
Baca Juga: Jelang I-League 2025-2026, Persita Tangerang Terus Tingkatkan Chemistry
“Ini (pemindahan retribusi sampah) akan mulai berlaku menunggu kewenangan dialihkan terlebih dahulu ke Disperindag Cilegon, dan pelimpahan kewenangannya ini akan melibatkan dari OPD lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini retribusi sampah di pasar yang ada di Kota Cilegon berjalan dengan lancar, namun Pemkot Cilegon akan lebih memfokuskan kembali pada satu organisasi perangkat daerah atau OPD yang menjadi pihak berwenang untuk penarikan retribusi sampah di pasar.
“Alhamdulillah retribusi di pasar berjalan lancar, tapi kasian kalau gak di fokuskan satu OPD, makanya nanti retribusi sampah di empat pasar ini oleh Disperindag Cilegon saja,” tuturnya.
Baca Juga: Ulama di Lebak Sampaikan Kritik dan Khawatir Sekolah Rakyat Geser Peran Pesantren
Nanti pihaknya akan menarik retribusi sampah di tempat lain seperti di pertokoanL, pasar malam dan beberapa tempat lain di Kota Cilegon yang berpotensi menjadi retribusi sampah oleh DLH kota Cilegon.
Sementara itu, Plt Asisten Daerah II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengungkapkan,
untuk pengelolaan sampah beserta pelayanan kebersihan bagian dari pelayanan di pasar yang akan dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon.
Ia menyampaikan, kedepannya untuk pelayanan sampah akan ditingkatkan berdasarkan dari jumlah para pedagangnya
“Nanti pihak DLH akan menagih pembuangan sampah ke TPSA Bagendung melalui Disperindag dan nanti Disperindag yang akan membayar ke DLH Cilegon,” ungkapnya.
Pengalihan kewenangan retribusi sampah tersebut, kata dia, akan mulai berlaku setelah APBD perubahan anggaran pada Agustus 2025.
“Penagihannya itu perkiraan berlaku setelah APBD perubahan, karena nanti Disperindag akan menganggarkan untuk retribusi sampah ke DLH,” pungkasnya.***