BANTENRAYA.COM – Serikat Buruh di Kota Cilegon bakal terus mengawal kasus penabrakan yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Hikmatullah kepada buruh yang berdemo di PT Bungasari Flour Milss pada Selasa, 10 Juni 2025.
Saat itu, rombongan buruh melakukan aksi blokade akses masuk ke PT Bungasari Flour Mills dengan tuntutan adanya anggota serikat yang dipindahtugaskan ke Medan.
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan atau FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, kasus hukum oknum Anggota DPRD Kota Cilegon yang menabrak buruh masih berjalan di kepolisian.
“Masih berjalan (kasus hukum) di kepolisian. Kita terus mengawal,” kata Rudi.
Baca Juga: Terbaru! 15 Link Twibbon MPLS 2025, Keren dan Cocok Dibagikan di Medsos
Ia berharap, Polres Cilegon bisa menyelesaikan penanganan kasus oknum Anggota DPRD Kota Cilegon Hikmatullah dengan cepat.
“Kami berharap bisa cepat gelar perkara, kalau tidak nanti kita akan audiensi dengan kapolres baru (AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga),” kata Rudi kepada Bantenraya.com pada Kamis, 10 Juli 2025.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengaku, terkait dengan dugaan pelanggaran etik oknum Anggota DPRD Kota Cilegon masih ditangani oleh Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Cilegon, ia mengaku belum menerima hasil pemeriksaan oleh BK DPRD Kota Cilegon.
“Masih ditangani BK. Masih investigasi dari BK, kita sambil menunggu perkembangan yang ada di Polres, tapi DPRD sudah merespon laporan dari teman-teman buruh,” tuturnya.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Beasiswa Tangerang Gemilang Batch 2 Dibuka, Cek Ketentuan darinya di Sini
Kata Kiki, ia belum bisa menyebut sanksi yang diberikan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Apakah itu memenuhi unsur atau tidak, apakah ada sidang kode etik atau tidak itu keputusan dari BK, kalau sanksi bisa teguran, bisa rekomendasi ke partai, tapi itu nanti ya,” katanya.***