BANTENRAYA.COM – Selain akan diberikan sanksi, Polres Cilegon menegaskan kecelakaan akibat dari Truk Over Dimension and Over Loading (Odol) tak akan mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja.
Sebelumnya Polres Cilegon telah menegaskan juga telah menyediakan sanksi teguran hingga ancaman pidana untuk para pengendara truk dan perusahaannya yang masih membawa barang dengan muatan berlebih atau disebut truk Odol.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait santunan dari kecelakaan yang disebabkan oleh truk Odol.
Baca Juga: Warga Cimarga Turun Tangan Segel Tambang, Begini Kata Komisi IV DPRD
“Kemarin kita rapat dengan Jasa Raharja itu inovasinya akan memberikan santunan yang betul-betul kecelakaan bukan yang sengaja, kalau Odol ini kan sengaja dilebihkan muatannya,” kata Mulya kepada Banten Raya, Minggu 6 Juli 2025.
Ia menegaskan, jika kecelakaan terjadi kepada pengemudi truk Odol tersebut, maka pihak Jasa Raharja tak akan memberikan santunannya.
“Kalau memang sudah melanggar terkait Odol itu bahkan mengakibatkan kecelakaan nanti tidak akan diberikan santunan oleh Jasa Raharja,” tegasnya.
Baca Juga: Guru Honorer Madrasah di Lebak Rela Ngutang ke Tetangga Gara-gara Gaji Tak Cair Tiga Bulan
Pihaknya mengaku akan mengoptimalkan untuk peraturan dari penertiban truk Odol di jalan lalu lintas Kota Cilegon.
Sanksi teguran hingga ancaman pidana yang berlaku tak hanya untuk pihak supir truknya saja, melainkan berlaku untuk pihak perusahaannya juga.
“Para pemilik usaha ini tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengemudi, muatan lebih itu pasti diarahkan pimpinan perusahaannya karena muatan banyak itu menghemat operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Ada yang dari Birokrat hingga Wartawan, KAHMI Siap Bantu Bangun Kabupaten Lebak
Menurutnya dampak dari truk Odol tersebut sangat fatal jika terjadi kecelakan lalu lintas.
Tak hanya berdampak untuk pengedara lain, namun infrastruktur jalan juga akan hancur.
“Truk Odol ini kan sangat membahayakan, terutama di Jalan Protokol Kota Cilegon. Nanti pemilik usahanya juga akan kita tindak,” ujarnya.
Baca Juga: Rumahnya Ambruk, Satu Keluarga di Lebak Tinggal di Tenda Darurat Selama Dua Bulan
Untuk mengukur jumlah muatan yang berlaku oleh para truk, pihaknya tak mengetahui pasti berapa jumlah pasti setiap truk diperbolehkan membawa berapa banyak muatan.
Ia menyampaikan, Kota Cilegon sampai saat ini belum memiliki alat ukur khusus truk tersebut.
“Kalau alat ukur khusus ada di pihak terkait tapi di Cilegon belum ada, yang punya alat ukurnya itu di Cikande, Tangerang. Jadi kepolisian tidak tau perihal mengukur berat jumlah barang muatan truk,” pungkasnya.***