Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BK DPRD Kota Cilegon Nyatakan Hikmatullah Langgar Kode Etik

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
17 Juni 2025 | 19:50
BK DPRD Kota Cilegon Nyatakan Hikmatullah Langgar Kode Etik

Rapat Dengar Pendapatan BK DPRD Kota Cilegon dengan buruh pada Selasa, 17 Juni 2025. Uri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ratusan buruh di Kota Cilegon dari berbagai serikat pekerja mengawal kasus oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Selasa, 17 Juni 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas mengawal kasus oknum Anggota DPRD Kota Cilegon Hikmatullah yang menabrak salah satu buruh saat aksi mogok kerja di PT Bungasari Flour Mills pada awal 10 Juni 2025.

Usai melakukan orasi beberapa saat sejumlah perwakilan buruh dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan atau BK DPRD Kota Cilegon untuk memertanyakan soal sejauh mana kasus oknum anggota DPRD Kota Cilegon diproses secara etik, serta menuntut agar oknum tersebut dipecat.

Anggota BK DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyatakan, pihaknya menyampaikan kepada para buruh jika BK sudah melakukan kajian, klarifikasi dan investigasi kaitan dengan adanya insiden antara Anggota DPRD Kota Cilegon dan buruh korban tertabrak.

Baca Juga: PSK Online di Kota Serang Ditarget Layani 5 Pelanggan Sehari

Di mana, hasilnya BK mengamini adanya pelanggaran kode etik dalam peristiwa tersebut.

“Tadi kan ini bukan DPRD-nya, karena salah satu anggota dewan kita yang memang ini membawa lembaga otomatis kita ikutan. Jadi setelah kita kaji dan melihat videonya segala macam. Memang benar itu ada pelanggaran karena menabrak. Ini kan kita amini jika dilihat dari videonya. Tadikan tuntutannya bagaimana upaya BK apakah sudah dilakukan (proses penanganan), saya jawab upaya sudah dilakukan salah satunya kita sudah melakukan klarifikasi, melakukan investigasi terhadap dewan yang bersangkutan,” jelasnya.

Soal desakan pemecatan dari buruh, ucap Sitta, soal tersebut menjadi kewenangan internal Partai Gelora.

Namun, ia memastikan, jika sampai sekarang DPRD Kota Cilegon belum menerima adanya usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW dari Partai Gelora kepada Hikmatullah.

Baca Juga: PKL Pasar Kranggot Cilegon Bakal Direlokasi ke dalam Hanggar, Segini Harga Sewanya

“Kedua mereka meminta diberhentikan. Saya bilang untuk masalah PAW, pemberhentian dan pengangkatan itu bukan ranah BK. Kita itu tidak bisa mengambil keputusan untuk yang bersangkutan soal itu (pemecatan). Itu adalah dari partainya yakni Gelora, dari DPP, sampai saat ini dari DPP Partai Gelora belum ada dan saya belum menerima, Bahkan tidak ada dari Gelora keterkaitan dewan tersebut,” ucapnya.

Kaitan dengan proses hukum di kepolisian, jelas Sitta, hal itu tidak ada kaitan dengan DPRD Kota Cilegon.

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Proses hukum berjalan diluar kewenangan DPRD Kota Cilegon, bahkan termasuk DPRD Kota Cilegon tidak memberikan pendampingan hukum karena itu sifatnya personal.

“Itu bukan ranahnya kita kalau soal upaya hukum. Itu serahkan, itu kepolisian. Inikan proses hukum sudah berjalan, dari pihak korban pun sudah melaporkan dan dewan Hikmat pun sudah menyediakan beberapa pengacara terbaik itu silahkan. itu kewenangan personal dewan hikmat sendiri silakan. Tidak ada untuk hukum kita tidak ada, itu tidak intervensi itu silahkan ranah sebelah (kepolisian),” ujarnya.

Baca Juga: BNN Banten Ungkap Peredaran Narkoba Dengan Modus Kemasan Jamu, Akan Dikirim ke Jakarta dan Pekalongan

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan atau FSPKEP Rudi Sahrudin menjelaskan, pihaknya melakukan aksi solidaritas bersama serikat buruh lainnya mengawal kasus adanya oknum anggota DPRD Kota Cilegon Hikmatulah.

Di mana buruh meminta Hikmatullah diberikan sanksi kode etik dan dilakukan pemacatan.

“Mereka ini panutan dan seharusnya orang terhormat. Aksi solidaritas ini pertama kita akan melaporkan ke dewan kehormatan etik DPRD Kota Cilegon karena ada oknum anggotanya melakukan penabrakan kepada para pekerja yang sedang demo di PT Bungasari,” katanya.

Soal ranah hukum, Rudi menegaskan, prosesnya sudah berjalan dengan adanya pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus penabrakan buruh yang dilakukan Hikmatullah.

Baca Juga: Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming

“Pelaporan untuk ke kepolisian juga sudah dilakukan. Itu semua sudah dilakukan BAP dan juga pemanggilan sejumlah saksi,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, ujar Rudi, proses hukum yang sedang juga akan dikawal sampai selesai.

Hal itu sesuai arahan dari pengurus serikat buruh pusat.

“Kami sudah mendapatkan penekanan dari pusat agar semuanya diproses. Jadi kami juga sudah bergerak melaporkan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rudi juga ungkapnya, pihaknya menyatakan tuntutan masih akan berjalan terhadap pihak yang sudah dirugikan. Termasuk para karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Daftar Para Pemain Film Assalamualaikum Beijing 2 Lost in Ningxia, Ada Yasmin Napper

“Masih makan terus karena alasannya jelas membela hak buruh yang sebelumnya dimutasi tanpa alasan perusahaan,” pungakasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Badan KehormatanBKDPRD Kota CilegonHikmatullahKode Etik

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Meninggal dunia

Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Ditemukan Tak Bernyawa

26 September 2025 | 12:31
mobil

Toyota Luncurkan Mobil Rp190 Jutaan, Miliki 6 Airbags dan Fitur Lengkap

26 September 2025 | 12:22
sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45

Recent News

nilai tukar rupiah IHSG

Nilai Tukar Rupiah ke Dolar Mendekati Rp18.000, IHSG Siap-siap Mengalami Koreksi

26 September 2025 | 13:30
mytelkomsel

Upgrade Super Apps MyTelkomsel, Interior Serang Langsung Rasakan Manfaatnya

26 September 2025 | 13:15
buron kasus perlindungan anak lebak

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perlindungan Anak di Lebak Menangis Saat Ditangkap

26 September 2025 | 13:00
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda