BANTENRAYA.COM – Buruh PT Bungasari Flour Mills yang menjadi korban yang ditabrak Anggota DPRD Kota Cilegon Hikmatullah saat demo mendapatkan dukungan dari rekan-rekannya.
Buruh atas nama Hasanal Fatah sendiri mengaku sudah menguasakan kepada DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, dan Umum atau FSPKEP Kota Cilegon untuk memprosesnya secara hukim dengan melaporkan ke Polres Cilegon.
Hasanal Fatah sendiri juga sudah melakukan visum dengan hasil pemeriksaan memar di bagian kaki.
Diketahui, saat demostrasi berlangsung ada ratusan buruh yang melalukan demo di pabrik tersebut.
Namun, selang benerapa waktu Anggota DPRD Kota Cilegon Hikmatullah datang dengan sedan putih.
Baca Juga: PHRI Banten Sambut Baik Dicabutnya Larangan Rapat di Hotel
Awalnya Hikmatullah merangsek masuk dengan mengelakson dan membubarkan parkiran motor buruh.
Tidak selesai disana, Hikmatullah melaju sampai dengan pagar pabrik dan menyebabkan insiden terjadi dan membuat Hasanal Fatah tertabrak bagian kaki.
Tidak selesai di sana, para buruh juga memastikan akan melaporkan hal itu kepada Badan kehormatan atau BK DPRD Kota Cilegon.
Hasanal menjelaskan, sudah menguasakan kepada FSPKEP untuk memprosesnya secara hukum.
“Yah sudah. Sudah saya kuasakan ke DPC (FSPKEP). Jadi tanya langsung. Ya (diproses secara hukum) sudah tahu,” jelasnya menyampaikan akan memprosesnya secara hukum saat dirinya menyambangi Gedung DPRD Kota Cilegon, Selasa 10 Juni 2025.
Ditanya soal luka, papar Hasanal, dirinya mengalami memar di bagin betis kaki karena sengaja ditabrak.
“Yah memar dibagian kaki. Itu kejadian tadi pagi saat saya posisi ada dipagar,” ucapnya.
Ketua DPC FSPKEP Rudi Sahrudin menyampaikan, pihaknya memastikan kejadian yang menimpa anggotanya akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Arogan! Anggota DPRD Cilegon Tabrak Pendemo di PT Bungasari Flour Mills
“Iya itu nanti kita laporkan. Proses visum juga sudah dilakukan. Semuanya harus diproses,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga meminta Ketua DPRD Kota Cilegon untuk memberikan sanksi etik kepada Hikmatullah.
“Tentu itu soal etik juga harus diproses,” pungkasnya. ***