BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon tahun 2025 ini tengah mengejar penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana, usai acara Sosialisasi Kebijakan Metrologi Legal dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Aula Setda Cilegon, Rabu 28 Mei 2025.
Ia mengatakan, pihaknya tengah mengejar penghargaan DTU dengan mengupayakan beberapa UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait untuk melakukan tertib ukur.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Streaming Manchester United vs ASEAN All Stars, Malam Ini 28 Mei 2025
Penghargaan DTU tersebut, kata dia, merupakan penghargaan bergengsi dari Kementerian Perdagangan dalam satu tahun sekali.
“Selama ini memang Kota Cilegon tertib ukur, tapi belum pernah dapat penghargaan DTU. Makanya sekarang lagi maksimalkan untuk dapat penghargaan DTU itu,” kata Hadi kepada Banten Raya.
Dirinya optimis tahun 2025 ini Pemkot Cilegon akan mendapatkan penghargaan DTU dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Belum Aqiqah, Apakah Boleh Berkurban di Momen Idul Adha? Cek Penjelasannya di Sini
“Optimis bisa dapat DTU tahun ini. Sebenaenya ga kesulitan ya di Cilegon buat tertib ukur produk, karena cilegon kan daerah kecil jadi bisa kita upayakan,” ucapnya.
Melalui BDKT, setiap UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait perlu mengemas produknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun produk yang terbungkus itu harus sesuai ketentuan ukurannya, seperti pelabelan kepenulisan huruf yang harus sesuai, penulisan kuantitasnya seperti Netto dan lain-lain, dan penulisan satu ukurnya,” jelasnya.
Baca Juga: Turun Beli Mie Seduh, Seorang Penumpang Bus Tertinggal Masuk Kapal di Pelabuhan Merak
Ia mengungkapkan, sosilaisasi tersebut dalam upaya pengawasan metrologi supaya semua produk doaat dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan.
“Masih ada beberapa yang belum sesuai karena belum mengetahui ketentuan pastinya, makanya kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ungkapnya.
Hadi menegaskan, jika terdapat UMKM, SPBU, dan perusahaan terkait yang melakukan kecurangan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Mahasiswa S2 MTI UNPAM Kenalkan Data Science kepada Siswa SMAIT Al Haraki
“Untuk sanksinya nanti berupa teguran 1 teguran 2, ada penarikan produk dari pengedaran juga, dan bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.***

















