BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon telah membentuk sebanyak 23 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Targetnya, dari 43 kelurahan yang ada di Kota Cilegon akan dibentuk 1 unit Koperasi Kelurahan Merah Putih di masing-masing kelurahan.
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga: Bikin Kapok Beli Seblak, Pembeli Ini Tunjukan Struk dari Meja hingga Garpu Dikenakan Biaya
Tepatnya Inpres Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Target 28 Mei (2025) 43 kelurahan terbentuk Kopkel (Koperasi Kelurahan) Merah Putih,” katanya saat dihubungi Bantenraya.com melalui sambungan telepon pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menuturkan, adapun untuk Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih, nantinya akan dipilih melalui Musyawarah Kelurahan yang dilakukan di masing-masing kelurahan.
“Anggota Muskel (Musyawarah Kelurahan) Pengurus dari LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Pengurus RT RW, Karang Taruna, PKK, tokoh masyarakat, nanti kumpul membentuk pengurusnya, pengurusnya lima, pengawasnya tiga,” kata pria yang juga penghobi olahraga tennis lapangan ini.
Menurut Didin, Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih dipimpin lurah setempat dan ada 2 pengawas lain hasil Musyawarah Kelurahan.
“Dana pembentukan koperasi Rp2,5 juta untuk akta notarisnya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Cilegon,” ungkapnya.
Baca Juga: Malah Buat Omzet Anyeb, Pedagang Minta Palang Parkir Otomatis Pasar Sampay Dibongkar
“Simpanan awal dari anggota koperasi, ada simpanan pokok dan simpanan wajib. Selain itu, pemerintah pusat katanya akan melalui pinjaman dari Bank Himbara, plafon Rp3 miliar,” katanya.
Kata Didin, untuk mencegah terjadinya kerugian dalam operasional koperasi, dalam proses simpan pinjam akan dilakukan secara ketat.
“Persyaratannya yang ingin pinjam, pengurus harus gak punya utang ke bank, ada BI checking, sepertinya lebih baik dibandingkan dulu KUD (Koperasi Unit Desa),” paparnya.
Baca Juga: Asyik! Siap-siap ASN Pemkot Cilegon Cair, Rp68 Miliar ‘Disawer’ untuk Gaji ke-13
Didin menjelaskan, Koperasi Kelurahan Merah Putih jika operasionalnya tidak sesuai akan diperiksa juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pasti diawasi APH,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Ciwaduk Kota Cilegon Nurul Hadiyati mengatakan, pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciwaduk dipilih melalui Musyawarah Kelurahan.
Baca Juga: Bukan dari Plastik Lagi, Pemkot Cilegon Buat 200 Tong Sampah dari Beton Biar Tak Lagi Dicuri
“Hasil sidang, (susunan pengurusnya ada) Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris dan Bendahara,” katanya.
Nurul berharap, dengan pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
“Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi wadah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, karena di Ciwaduk mayoritas warganya berdagang,” tuturnya.
“Koperasi ini diharapkan bisa mewadahi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) untuk memasarkan produknya,” tuturnya. ***

















