Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Digaji 8 Bulan, Karyawan PT Putera Master Disarankan Tempuh Jalur Hukum ke Pengadilan

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
14 Mei 2025 | 11:50
Tak Digaji 8 Bulan, Karyawan PT Putera Master Disarankan Tempuh Jalur Hukum ke Pengadilan

Kabid Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian saat melakukan mediasi di Kantor Disnaker Cilegon, Rabu (14/5) Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyarankan karyawan PT Putera Master yang tak mendapatkan gaji selama 8 bulan untuk dapat mengajukan ke pihak Pengadilan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya telah menanggapi dengan serius atas keluhan karyawan PT Putera Master yang gajinya belum dibayarkan selama 8 bulan.

Dirinya turut merasa prihatin atas kasus yang di alami oleh karyawan PT Putera Master. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencatatan mediasi selama 2 kali.

Baca Juga: 12 Hal Normal yang Terjadi di China, Tapi Aneh di Indonesia

Kata dia, sampai mediasi ke dua Agustus 2024, sebanyak 215 orang dan tersisa hanya 190 orang saja karena ada yang sudah meninggal dunia, bahkan mengundurkan diri.

“Mediasi pertama itu tahun 2022 dan telah menghasilkan perjanjian bersama, mediasi kedua bulan Agustus 2024,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu 14 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, untuk mediasi yang kedua Agustus tahun 2024 belum terdapat kesepakatan, sehingga pihaknya mengeluarkan keputusan untuk dapat mengajukan kasus tersebut ke pihak pengadilan.

Baca Juga: 10 Pejabat Eselon II Kota Serang Ambil Bagian Uji Kompetensi, Satu Orang Daring

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Mereka pekerja dan pengusaha bersama-sama sudah menyepakati untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan hubungan industrial di Serang,” ungkapnya.

Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial Jalur Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan apabila upaya perundingan bipartit dan triparti gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.

“Kami sudah memberikan anjuran tertulis, nanti mereka tinggal melanjutkan pendaftaran ke pengadilan sesuai dengan UU PPHI,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Video AI Tentang Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Bikin Nangis Penontonnya

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya secara maksimal dengan melayani pendaftaran mediasi selama 2 kali di tahun 2022 dan tahun 2024.

Faruk menjelaskan, bahwa kewenangan Disnaker Kota Cilegon dalam kasus tersebut memiliki keterbatasan tertentu di bidang hubungan industrial.

Berdasarkan Huruf G Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hubungan industrial adalah Pertama Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Strategi Jitu BRI Jaga Kualitas Kredit UMKM di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Kedua Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten/kota.

“Kewenangan kami sebagai mediator hanya sampai di anjuran tertulis saja. Apabila para pihak sudah mensetujui kesepakatan tersebut dan di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial atau tidak, nantinya bukan lagi kewenangan mediator untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan industrial tersebut,” jelasnya.

Ia menyampaikan, peran Disnaker Kota Cilegon dalam menyelesaikan hubungan industrial hanya sebagai mediator yang menyelesaikan perkara antara pekerja dengan pengusaha saja.

Baca Juga: Jadwal Film Final Destination Bloodlines Hari Ini di Bioskop Cilegon, Lengkap dengan Sinopsis dan Link Beli Tiket

“Ini dapat di katakan mediasi ini bisa membuahkan hasil dari perjanjian bersama,” tuturnya.***

Editor: Administrator
Tags: 8 bulanDisnaker Kota Cilegonkaryawan PT Putera Mastertak mendapatkan gaji
Previous Post

12 Hal Normal yang Terjadi di China, Tapi Aneh di Indonesia

Next Post

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2025? Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Jule Aya dan Yuka

Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

14 Desember 2025 | 15:30
lowongan kerja cilegon

Domisili Cilegon dan Serang Merapat, Lowongan Kerja Terbaru di PT Yasunaga Indonesia, Simak Persyaratannya

14 Desember 2025 | 15:16
PKS Kabupaten Serang

PKS Kabupaten Serang Bentuk Satgas Bencana untuk Misi Kemanusiaan

14 Desember 2025 | 15:05
Tempat makan bakmi

3 Tempat Makan Bakmi Estetik di Kota Serang, Bikin Betah Nongkrong

14 Desember 2025 | 14:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda