BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon bakal melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak lagi digunakan.
Walikota Cilegon Robinsar usai mengikuti apel kendaraan dinas di Stadion Gelora Geger Cilegon pada Rabu, 30 April 2025 mengatakan, pendataan kendaraan yang tidak layak ini dengan tujuan akan dilelang dan dimaksudkan untuk tidak membebani keuangan daarah.
“Kami memliki kebijakan akan melelang mobil dinas yang kondisinya berlebih dan tidak layak pakai agar lebih efisiensi lagi, dan juga tidak membebani (anggaran) kedepannya. Ini dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pengelolaan aset,” ujar Robinsar.
Politisi Partai Golkar mengatakan, lebih dari sepekan, trlah ada ada sekitar 21 OPD yang telah didata kendarannnya untuk dilelang.
Ke depan, ia berharap semua kendaraan tidak layak pakai telah didata.
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Ratu Tatu Dapat Apresiasi Serikat Buruh Kabupaten Serang
“Semua OPD ke depan akan dipanggil untuk diapelkan kendarannya, nanti kedepan yang memiliki mobil dinas hanya kepala dinas, kepala bidang dan mobil operasional untuk operasional sehari hari,” paparnya.
Sementara, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pendataan kendaraan dinas yang tidak layak sudah dilakukan sejak 21 April 2025 lalu dan dijadwalkan berakhir pada 8 Mei 2025.
Selama 9 hari berjalan, telah tercatat sebanyak 52 unit kendaraan dinas tidak layak pakai menjadi catatannya.
“Jadi dari tanggal 21 Apil sampai 30 April ini sudah ada 21 OPD. Dan dari 21 OPD itu yang sudah kita data untuk kita lelang, yang tidak terpakai, 52 unit,” paparnya.
Baca Juga: Café Batu Atas, Jadi Salah Satu Rekomendasi Kongkow di Kota Cilegon
Dana mengaungkapkan, kondisi kendaraan yang tidak layak dilihat dari beberapa faktor, diantaranya, dari tahun pembuatan serta kelayakan dan fungsi kendaraan.
“Kita lihat dari tahun pembuatannya, kemudian kita lihat juga kondisi kendaraannya ada yang sudah tidak bisa stater, atau bisa jalan tapi khawatir,” kata Mantan Asda III Setda Kota Cilegon ini.
Memurut Dana, prinsipnya lelang kendaraan ini selain untuk efisiensi anggaran dalam pengelolaan aset daerah juga untuk mengerek pendapatan lain-lain yang sah dari Barang Milik Daerah.
Rata-rata dari dua tahun lalu, pendapatan lelang BMD sekitar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Berangkat ke Jakarta, Buruh Kota Cilegon Sewa 21 Bus untuk Rayakan May Day 2025
“Dulu itu, tahun 2023, kalau digabung dengan roda dua dan alat mesin lainnya, itu dari penelian Rp 700 juta. Saat lelang kita bisa mendapatkan Rp 1,4 miliar,” tutupnya.***