BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana ke Lapas Cilegon, Selasa 29 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon terpidana kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun 2018 senilai Rp2 miliar itu, dijemput oleh Jaksa di rumahnya.
Salah seorang sumber di Kejari Cilegon membenarkan jika Tb Dikrie Maulawardhana sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon telah resmi ditahan, menjalani vonis Mahkamah Agung.
“Iya sudah ke Lapas Cilegon,” katanya kepada awak media.
Diketahui, berdasarkan putusan kasasi dengan register Nomor: 780 K/Pidsus/2025 perkara tersebut telah diputus pada 10 Maret 2025 lalu.
Perkara tersebut, Putusan itu membatalkan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 31 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Tips Habiskan Waktu Produktif Ala Rully Kusumawardhany, Semua Bisa tapi Belum Tentu Mau
Dikrie divonis 4 tahun penjara kareena terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.
Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA.
Baca Juga: Heboh Wali Murid Beli Kursi dan Meja Sendiri di Lebak, Dana BOS Dikemanain?
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019, untuk membangun dan merevitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan.
Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.
Di mana program prioritas tahun 2016-2021 yaitu membangun dan revitalisasi 8 pasar dan 4 pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Tari Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Gratis Cocok di Medsos
Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan dengan alokasi sekitar Rp4,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk target output sebanyak 4 unit passar, yaitu Pasar Cibeber, Citangkil, Merak, dan Grogol.
Untuk Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun diatas lahan Fasum-Fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.
Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Bali Nature yang Menembus Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018, kepada Pemerintah Kota Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh Fasos/Fasum oleh pengembang pada tahun 2022 lalu.
Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.
Baca Juga: 3.000 Titik PJU di Kabupaten Serang Rusak, Butuh Anggaran Rp3 Miliar Agar Semua Kembali Normal
Padahal pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan.
Adapun alasan CV Edo Putra Pratama terlambat menyelesaikan pekerjaannya, karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.
Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar. Kecuali lahan tersebut dibeli oleh Pemkot Cilegon.
Namun Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan.
Baca Juga: Ambil Paksa HP Iphone, IRT di Kabupaten Serang Terancam 15 Tahun Penjara
Atas persoalan itu, Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos-fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.
PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV Edo Putra Pratama pada tanggal 3 Desember 2018.
Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.966.707.119.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Divorce Insurance Episode 9 Full Movie, Lengkap dengan Spoiler
Selanjutnya, Disperindag Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp197 juta.
Setelah dilakukan finishing pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, akan tetapi sampai tahun 2022 pasar tidak kunjung difungsikan.
Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.
Baca Juga: Penyebab dan Gejala Penyakit Ginjal yang Harus Diwaspadai Sebelum Fatal
Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara. BPK justru merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memfungsikan Pasar tersebut.
Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan, dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.
Untuk itu sebagaimana fakta persidangan, pembangunan pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena Penyedia CV. Edo Putra Pratama hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen, dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.
Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp90 juta milik penyedia telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.
Hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian, terkait kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yaitu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Dinas Perindag, dan bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TB Dikrie Maulawardhana selaku Kadis Perindag, Bagus Ardanto selaku PPK dan CV Edo Putra Pratama selaku Penyedia. ***