Jumat, 14 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 14 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dijemput di Rumahnya, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon TB Dikrie Resmi Ditahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 April 2025 | 13:59
Dijemput di Rumahnya, Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon TB Dikrie Resmi Ditahan

Para terdakwa saat menjalani di Pengadilan Tipikor Negeri Serang termasuk mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya.com 

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana ke Lapas Cilegon, Selasa 29 April 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon terpidana kasus proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Tahun 2018 senilai Rp2 miliar itu, dijemput oleh Jaksa di rumahnya.

Salah seorang sumber di Kejari Cilegon membenarkan jika Tb Dikrie Maulawardhana sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon telah resmi ditahan, menjalani vonis Mahkamah Agung.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Decluterring Bisa Kurangi Beban Hidup? Ternyata Ini Manfaatnya, Usir Stres dan Bikin Mental Lebih Sehat

“Iya sudah ke Lapas Cilegon,” katanya kepada awak media.

Diketahui, berdasarkan putusan kasasi dengan register Nomor: 780 K/Pidsus/2025 perkara tersebut telah diputus pada 10 Maret 2025 lalu.

Perkara tersebut, Putusan itu membatalkan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 31 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Tips Habiskan Waktu Produktif Ala Rully Kusumawardhany, Semua Bisa tapi Belum Tentu Mau

Dikrie divonis 4 tahun penjara kareena terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Dikrie ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.

Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. Sedangkan, terhadap terdakwa Septer Edward Sihol belum diputus MA.

Baca Juga: Heboh Wali Murid Beli Kursi dan Meja Sendiri di Lebak, Dana BOS Dikemanain?

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula dari Program Nawacita Presiden RI 2014-2019, untuk membangun dan merevitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kementerian Keuangan.

Pemerintah Kota Cilegon selanjutnya menerbitkan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Cilegon.

Di mana program prioritas tahun 2016-2021 yaitu membangun dan revitalisasi 8 pasar dan 4 pasar harus sudah terbangun pada tahun 2018.

Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Tari Sedunia 2025, Desain Terbaru dan Gratis Cocok di Medsos

Berdasarkan Surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1366/M-DAG/SD/11/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Alokasi dan Target Output DAK Bidang Pasar Tahun Anggaran 2018, Kota Cilegon mendapatkan alokasi DAK Fisik penugasan dengan alokasi sekitar Rp4,5 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk target output sebanyak 4 unit passar, yaitu Pasar Cibeber, Citangkil, Merak, dan Grogol.

Untuk Pasar Grogol Kota Cilegon dibangun diatas lahan Fasum-Fasos milik PT Laguna Cipta Griya di Perumahan Puri Krakatau Hijau.

Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Bali Nature yang Menembus Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI

Pembangunan pasar tersebut atas penyerahan lahan dari Pengembang PT Laguna Cipta Griya tanggal 21 Juni 2018, kepada Pemerintah Kota Cilegon dan telah ditindaklanjuti penyerahan seluruh Fasos/Fasum oleh pengembang pada tahun 2022 lalu.

Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh Kontraktor CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya CV Edo Putra Pratama mengalami keterlambatan progress pekerjaan sehingga pembangunan pasar hanya sampai progress 60 persen.

Baca Juga: 3.000 Titik PJU di Kabupaten Serang Rusak, Butuh Anggaran Rp3 Miliar Agar Semua Kembali Normal

Padahal pencairan dana DAK dibatasi waktu dan tidak ada toleransi keterlambatan.

Adapun alasan CV Edo Putra Pratama terlambat menyelesaikan pekerjaannya, karena adanya perpindahan lokasi dari Komplek Argabaja ke Komplek Perumahan Puri Krakatau Hijau sehingga pelaksanaan pekerjaan mundur.

Perpindahan disebabkan ada keberatan dari warga Argabaja, dan PT. Krakatau Steel tidak mengizinkan lahan miliknya untuk dibangun pasar. Kecuali lahan tersebut dibeli oleh Pemkot Cilegon.

Namun Pemkot Cilegon tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan.

Baca Juga: Ambil Paksa HP Iphone, IRT di Kabupaten Serang Terancam 15 Tahun Penjara

Atas persoalan itu, Pengembang PT Laguna Cipta Griya menyerahkan lahannya berupa fasos-fasum di Perumahan Puri Krakatau Hijau untuk dibangun Pasar Rakyat Grogol.

PPK Bagus Ardanto kemudian memutus kontrak CV Edo Putra Pratama pada tanggal 3 Desember 2018.

Setelah dilakukan opname oleh PPHP Disperindag Kota Cilegon bersama dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Cilegon, disepakati pembayaran prestasi pekerjaan sebesar 60 persen dari kontrak sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.966.707.119.

Baca Juga: Link Nonton Drakor The Divorce Insurance Episode 9 Full Movie, Lengkap dengan Spoiler

Selanjutnya, Disperindag Kota Cilegon melakukan finishing pembangunan Pasar Grogol dengan APBD Cilegon 2019 sebesar Rp197 juta.

Setelah dilakukan finishing pasar tersebut diserahterimakan kepada Dinas Perindag untuk difungsikan, akan tetapi sampai tahun 2022 pasar tidak kunjung difungsikan.

Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun 2018 telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cilegon dan telah diaudit oleh BPK RI 2019.

Baca Juga: Penyebab dan Gejala Penyakit Ginjal yang Harus Diwaspadai Sebelum Fatal

Hasil audit BPK RI atas Pasar Rakyat Grogol tidak ditemukan kerugian negara. BPK justru merekomendasikan Pemerintah Kota Cilegon memfungsikan Pasar tersebut.

Pada tahun 2020 karena alasan pandemi Covid-19, Pasar Grogol tidak kunjung dimanfaatkan, dan akhirnya mengalami kerusakan dan tidak ada pemeliharaan.

Untuk itu sebagaimana fakta persidangan, pembangunan pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena Penyedia CV. Edo Putra Pratama hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen, dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Baca Juga: Profil Aura Cinta, Remaja yang Viral Kritik Dedi Mulyadi Ternyata Pernah Main Sinetron Bareng Randy Martin

Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp90 juta milik penyedia telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.

Hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian, terkait kerugian negara yang didakwakan Penuntut Umum yaitu disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan oleh Dinas Perindag, dan bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TB Dikrie Maulawardhana selaku Kadis Perindag, Bagus Ardanto selaku PPK dan CV Edo Putra Pratama selaku Penyedia. ***

Editor: Administrator
Tags: DitahanTb Dikrie Maulawardhana
Previous Post

Kehadiran Koperasi Merah Putih Desa Berpotensi Jadi Pesaing Baru

Next Post

Imbas Perang Tarif AS-China, Pengusaha Tahu Tempe di Cilegon Khawatirkan Harga Kedelai Terus Naik Tak Terkendali

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Mie Gacoan di Cilegon

    Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Banten Bidik Proyek Rp 20 Miliar PT ABM, Tersangka Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Pandeglang Lalui Jalan Lumpur untuk ke Sekolah, Kondisinya Sepeti Belum Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombak Besar dan Angin Barat di Cilegon Buat Nelayan Tak Bisa Melaut, Pemkot Berikan Sembako  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Untirta Bakal Buka Tujuh Prodi Dokter Spesialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Kalender 2026, Lengkap dengan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Romanian Government Scholarship

Romanian Government Scholarship Sediakan Beasiswa Penuh Plus Tiket Pesawat PP untuk Kuliah di Eropa Timur

14 November 2025 | 20:30
Tempat makan gudeg Cilegon

5 Rekomendasi Tempat Makan Gudeg Yogya Enak di Cilegon, Sekali Datang Jangan Harap Lupa Kelezatannya

14 November 2025 | 20:00
Pekerja migran Cilegon

Pemkot Cilegon Siap Jawab Tantangan Pabrik Asal Jepang, Siapkan 200 Pekerja Migran Terbang ke Hokkaido

14 November 2025 | 19:47
Moon River

Spoiler Drakor Moon River Episode 3 Sub Indo: Dal I Pergoki Lee Gang dan Woo Hee

14 November 2025 | 19:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda