BANTENRAYA.COM – Nurhanah IRT asal Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang terancam 15 tahun penjara, karena didakwa mengambil paksa Hanphone Iphone 11 milik pegawai PT Trimitra Mabelindo.
Dikutip dari SIPP PN Serang kasus perampasan HP Iphone 11 itu terjadi pada 12 Desember 2024, di depan gerbang PT Trimitra Mabelindo di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Awalnya, Nurhanah datang seorang diri ke Pabrik PT Trimitra Mabelindo untuk menemui korban Siti Zahra Maulidia yang tengah bekerja di pabrik tersebut.
Ketika itu, Nurhanah menunggu Siti Zahra di depan pintu gerbang. Sekitar pukil 18:00 Wib, korban yang sedang memegang HP Iphone, berjalan kaki menuju depan gerbang dihampiri Nurhasanah.
Saat bertemu korban, Nurhanah langsung merampas HP Iphone tersebut secara paksa. Sambil berkata untuk tidak melapor ke orangtuanya.
Baca Juga: Manager dan Pengawas SPBU Ciceri Tersangka Dugaan Pengoplosan Pertamax
Selain itu, Nurhanah juga menuduh Siti Zahra mengambil hanphone anaknya. Setelah itu, Nurhasanah pergi membawa HP korban.
Akibat perbuatan Nurhanah, korban Siti Zahra mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 KUHP.
Saat ini, perkara kasus perampasan dan pengancaman oleh JPU Kejari Serang Fitria sudah memasuki pemeriksaan terdakwa, yang akan digelar pada Selasa 29 April 2025. (***)



















