BANTENRAYA.COM – Dokter RSUD Kota Cilegon inisial AY diduga sudah tidak masuk kerja selama 7 tahun.
AY sendiri merupakan dokter spesialis bedah di RSUD Kota Cilegon. Hal itu membuat publik mempertanyakan status AY sampai saat ini.
AY sendiri menurut infomasi meski tidak masuk selama 7 tahun di RSUD Kota Cilegon, masih menerima secara utuh gaji, tunjangan dan jasa lainnya.
Bahkan, jika dipecat pun AY seharusnya bisa mengembalikan karena ada dugaan kerugian negara selama 7 tahun.
Sebab, AY mendapatkan haknya tanpa menunaikan kewajiban masuk kerja dan praktik di RSUD Kota Cilegon
Saat dikonfimasi, pihak RSUD Kota Cilegon hanya memberikan keterangan jika AY baru dipecat pada Februari 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Beri Penghargaan Adiwiyata kepada 177 Sekolah
Namun, manajemen RSUD Kota Cilegon sendiri tidak secara terbuka memerlihatkan SK Pemecatan yang dilakukan pada Februari dan sudah ditandatangani Walikota Cilegon.
Saat dikonfirmasi Dirut RSUD Kota Cilegon tidak secara gamblang memberikan. Ia hanya meminta Banten Raya untuk mengkonfirmasi hal itu ke bagian humas RSUD Kota Cilegon.
“Bisa konfirmasi melalui Pak Yoyo – Humas RSUD Cilegon dulu ya Pak,” katanya kepada Bantenraya.com melalui pesan singkat pada Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga: Preman Pensiun 9 jadi Program Nomor 1 di Indonesia, Salam Olahraga!
Saat dipertegas soal status dan kondisi AY, dirinya tidak menjawab secara tegas.
Hal sama juga disampaikan Direktur Keuangan RSUD Kota Cilegon yang hanya merespon meminta Bantenraya.com mengkonformasi ke bagian humas.
Sementara itu, Humas RSUD Kota Cilegon Yoyo Muhazir hanya memberikan keterangan jika yang bersangkutan sudah di pecat.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Gaji dan TPP THR ASN Kota Serang Sebentar Lagi Cair, Segini Besarannya
Di mana, ia memberikan keterangan AY sudah dipecat sejak Februari lalu. Namun, ia sendiri tidak bisa memperlihatkan surat pemecatan AY.
Yoyo hanya memberikan tulisan yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja (TMT).
“Sudah TMT (dipecat sejak Ferburari-red),” katanya sembari memberikan keterangan tulisan. Namun, keberatan memperlihatkan SK pemecatan.
Baca Juga: 13 Tema Acara Bukber Sekaligus Reuni Sekolah yang Kekinian, Silaturahmi Selamanya!
Saat disinggung soal kapan AY tidak masuk kerja, Yoyo tidak tegas menjawab. Termasuk soal dugaan kerugian negara karena AY masih menikmati gaji, TPP dan juga jasa lainnya selama 7 tahun di RSUD Kota Cilegon.
“Itu sudah di BKPSDM. Kan mereka punya pertimbangan,” singkatnya. ***