BANTEN RAYA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon akan mengirimkan surat larangan untuk truk yang masuk di jalan protokol Kota Cilegon ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Hal tersebut menindaklanjuti adanya peristiwa pasca terjadinya kecelakaan pekan lalu di jalan protokol Kota Cilegon karena truk masuk dalam area kota.
Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Karena itu jalan protokol, jadi kira sudah sampaikan juga kalau itu jalan nasional. Kita akan segera berkoordinasi juga dengan BPTD dan BPJN,” kata Heri kepada Banten Raya, Jumat 7 Maret 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengaturan arus lalu lintas kewenanganya masuk pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Baca Juga: Kakek Cabul di Lebak Divonis 6 Tahun Penjara
“Suratnya akan segera kami siapkan dan dikirimkan ke pihak terkait untuk menindaklanjuti hal ini,” ucapnya.
Menurutnya, sudah ada larangan yang mengatur tentang larangan truk masuk dalam jalan protokol Kota Cilegon.
“Truk itu larangannya sampai Jam 23.00 WIB. Dulu rambunya ada tapi hilang, nanti akan dipasang lagi. Makanya ini kita akan mengusulkan larangan secara keseluruhan untuk jadwal truk yang masuk ke area jalan protokol,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinas dengan beberapa intansi terkait untuk menindaklanjuti larangan truk ke dalam kota tersebut.
“Nanti kita akan bahas di rapat gabungan dengan BPTD, BPJN, Satlantas Polres Cilegon, Dishub provinsi, dan Kementerian Perhubungan,” katanya.
Baca Juga: Status Dermaga Eksekutif Merak Dihapus Sementara Saat Mudik Lebaran 2025
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, untuk larangan truk yang masuk ke jalan protokol Kota Cilegon belum ada terkait aturan hukumnya.
“Hal ini seharusnya terdapat pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Cilegon, dimana di dalam Perda terdapat cakupan terhadap larangan kendaraan berikut jam-jam nya,” ungkapnya.
Ia mengimbau, kepada pengguna jalan raya terutama pengendaran jasa angkutanatau kendaraan barang untuk tidak melintas di Jalur Perkotaan Cilegon karena berpotensi akan membahayakan pengendaraan lainnya.
“Kami dari pihak Kepolisian menyikapi kejadian kemarin dan memberikan himbauan kepada para pengguna jalan raya terutama truk besar untuk tidak melintas di Jalan Perkotaan dan di jam aktivitas masyarakat yang padat khawatir terjadi hal yang membahayakan seperti kecelakaan kemarin,” imbaunya. (***)


















