BANTENRAYA.COM – Aep Saepudin (69) terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan kepada anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung memvonis Aep dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Aep juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang pembacaan putusan terhadap Aep sendiri digelar di PN Rangkasbitung pada 19 Februari 2025 dengan majelis hakim yang memimpin sidang ialah Rahimawan dan hakim anggota Jumiati serta Sarai Dwi Sartika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan Nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Rkb dikutip Bantenraya.com pada Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga: Ini Rincian TPP ASN di Kota Cilegon, Eselon II Bisa 10 Kali Lipat dari Honorer
Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa ialah bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang hidup di masyarakat serta bahwa terdakwa masih kerabat anak dan merupakan orang terdekat anak.
Sementara keadaan yang meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui Aep mencabuli korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Adapun Aep merupakan warga Sukabumi dan tinggal di rumah korban yang berada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak selama 6 bulan untuk keperluan pekerjaan. Adapun korban merupakan cucu dari adik terdakwa.
Aksi terdakwa dilakukan di rumah korban pada 23 Agustus 2024 dan ditangkap kepolisian pada 24 Agustus 2024. Terdakwa Aep melakukan aksi bejatnya di kamar korban. Saat itu, korban yang baru saja mandi dan hanya mengenakan handuk masuk ke dalam kamar dan di dalam kamar sudah terdapat terdakwa.
Baca Juga: 10 Ide Menu Takjil untuk Berbuka Puasa Ramadhan, Simpel dan Menggunggah Selera
Terdakwa kemudian meminta korban untuk memijit kakinya dengan imbalan uang sebesar Rp60 ribu. Setelah itu, korban melakukan aksi tak terpujinya. (***)