BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN kembali menjadi pebincangan di Pemkot Cilegon.
Pasalnya, para ASN terancam akan mendapatkan pemotongan TPP karena adanya efisiensi dan mencegah devisit yang lebih dalam.
Berikut rician TPP ASN di Kota Cilegon berdasarkan Perwal 10 tahun 2024.
Diketahui, untuk TPP ASN setiap bulannya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus membayarkan senilai kurang lebih Rp40 miliar.
TPP tersebut selama 3 tahun lalu terus mengalami kenaikan total sebesar 15 persen atau 5 persen per tahun.
Angka tersebut untuk membayarkan TPP ASN dengan rincian Eselon II atau sekelas kepala dinas dan badan Rp36,8 juta, Eselon III sekelas kepala bidang dan camat Rp16,1 juta, Eselon IV sekelas kepala seksi dan lurah Rp9,2 juta, Golongan IV atau pelaksana Rp5.031.250, Golongan III Rp4.312.500 dan Golongan II Rp3.593.750
Baca Juga: Status Dermaga Eksekutif Merak Dihapus Sementara Saat Mudik Lebaran 2025
.
Sementara itu, khusus untuk bagian Setda dan Inspektorat Kota Cilegon Eselon II sekelas Asisten Daerah (Asda) Rp43,7 juta, Eselon III sekelas kepala bagian (Kabag) Rp18,4 juta, Eselon IV sekelas kepala sub bagian (Kasubag) Rp12,65 juta, Golongan IV Rp6.325.000, Golongan III Rp5.750.000 juta dan Golongan II Rp4.600.000.
Tentu angka tersebut lebih besar hampir 10 kali lipat TPP eselon dia dengan honorer yang menerima Rp3 juta sampai Rp3,5 juta saja setiap bulannya. ***


















