BANTENRAYA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah menyalurkan beasiswa untuk sumber daya manusia (SDM) Kesehatan.
Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan diperuntukkan kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Program Beasiswa ini diselenggarakan dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan kesehatan melalui peningkatan kualifikasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang di bidang kesehatan.
BACA JUGA: Kementerian Keuangan Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax dan Nikmati Sejumlah Kemudahan Akses
Program ini terbuka untuk putra-putri Indonesia yang berpotensi dan bersedia berkontribusi serta berkomitmen dalam pembangunan kesehatan Indonesia.
Sasaran Beasiswa Kemenkes
Sasaran Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang di bidang kesehatan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Biaya Pendidikan SDM Kesehatan.
Putra/Putri dari daerah tertinggal, kepulauan, dan terpencil/sangat terpencil yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat diprioritaskan dalam proses seleksi.
BACA JUGA: Empat Mobil Listrik Murah Bulan Oktober 2025, Harga Mulai Rp180 Jutaan
Dalam program ini, yang dimaksud dengan tenaga pendukung atau penunjang di bidang kesehatan adalah SDM Kesehatan yang bekerja pada Kantor Pusat dan UPT milik Kementerian Kesehatan.
Proses pendaftaran dan seleksi Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan difasilitasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Beasiswa Kemenkes (SIBK).
Aplikasi ini berbasis website yang terkoneksi dengan sistim informasi Satu Sehat SDMK pada website Kementerian Kesehatan. Sistem ini dapat diakses melalui https://sibk.kemkes.go.id/.
BACA JUGA: Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet
Adapun kriteria tenaga kesehatan dan tenaga pedukung atau penunjang kesehatan yang dapat mendaftar untuk mengikuti program bantuan pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan, yaitu 1. Warga Negara Indonesia; 2. Status Kepegawaian; a. PNS Kementerian Kesehatan; b. PNS Pemerintah Daerah; atau c. Non ASN; 3. Status pada program pendidikan; a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Institusi Pendidikan sebagaimana dalam lampiran 1; b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum. ***



















