BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti memberikan respons terkait dugaan beda hasil tes Covid-19 karena diduga alat PCR yang terkontaminasi virus.
Kadinkes Banten memastikan jika pihaknya selalu melakukan sterilisasi dalam setiap pemeriksaan spesimen Covid-19.
Ditegaskan Kadinkes Banten, pihaknya telah memberlakukan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang wajib ditaati.
Baca Juga: Bacaan Zikir Usai Salat Fardu Sesuai Sunah Rasulullah SAW Menurut Ustadz Khalid Basalamah
“Terdapat SOP yang menjadi pedoman dalam pemeriksaan Covid-19 termasuk di dalamnya mengatur tentang tahapan sterilisasi pada ruangan tempat pengujian,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Senin 14 Februari 2022.
Mantan Direktur Utama RSUD Kota Tangerang itu juga mengungkapkan, petugas melakukan sterilisasi ruangan sebelum dan sesudah digunakan dengan lampu ultraviolet (UV).
Lebih lanjut diungkapkan Ati, preparasi spesimen dilakukan di BSC dengan standar internasional dan sebelum digunakan dilakukan dekontaminasi dan sterilisasi UV.
Baca Juga: Rajin Salat Tapi Hidupnya Susah dan Malah Punya Utang, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Penyebabnya
“Dan pada saat mixing di laminar air flow dilakukan dekontaminasi juga serta RNAse Away untuk sterilisasi,” paparnya.
“Di dalam ruangan pengujian ekstraksi dan PCR terdapat hepafilter,” pungkasnya.
Ati menjelaskan, hasil tes PCR dapat terjadi perbedaan apabila sampel yang diperiksa pada hari yang berbeda atau tidak dalam satu waktu. Kemudian juga metode, alat dan reagen yang berbeda.
Oleh karena itu, sebaiknya bila ingin mendapatkan pembanding yang sebanding harus dilakukan dengan sampel di hari yang sama.
“Oleh petugas yang sama, metode, alat, reagen juga sama,” tuturnya.
Untuk keabsahan hasil dilakukan verifikasi dan validasi oleh dokter penanggung jawab serta dilakukan pemantapan mutu internal pada saat pengujian.
Dimana hal itu ada positif kontrol dan negatif kontrol yang digunakan sebagai acuan. Apabila hasil meragukan maka dilakukan pengujian ulang.
Baca Juga: Bacaan Zikir Usai Salat Fardu Sesuai Sunah Rasulullah SAW Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Selanjutnya Ati mengungkapkan, bahwa persyaratan laboratorium PCR mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK 01.07/4642/Menkes/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Pada poin D, Dinkes sudah melakukan sosialisasi, monitoring dan pembinaan kepada laboratorium jejaring pemeriksa spesimen Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.
“Baik melalui media WAG (WhatsApp Group) dan zoom meeting atau melakukan monitoring langsung ke lab-lab tersebut bersama dengan lab pembina provinsi yaitu Labkesda Banten,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Cara Cek Investasi Legal di Indonesia, Jangan Pakai Binary Option!
Apabila lab-lab tersebut tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku maka Dinkes dapat merekomendasikan untuk mencabut izin penyelenggaraan laboratorium tersebut.
Selain itu lab-lab pemeriksa spesimen Covid-19 diwajibkan untuk mengikuti pemantapan mutu eksternal.
“Yang dilakukan oleh Litbangkes, Laboratorium Pembina dan WHO minimal satu tahun sekali untuk jaga mutu hasil uji dengan batas kelulusan yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Baca Juga: Spoiler Kaget Nikah Episode 10 Full A dan B: Lalita dan Andre Batal Cerai
Diberitakan sbeelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mendesak agar Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan klinik pelaksana tes PCR melakukan sterilisasi alat yang digunakannya.
Hal itu menyusul adanya laporan dugaan alat untuk PCR atau tes swab Covid-19 tersebut terkontaminasi virus.
Sebab, dalam aduannya terdapat pihak yang mengeluh mendapat beda hasil tes PCR dari dua lab berbeda. ***















