BANTENRAYA.COM – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mendesak agar Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan klinik pelaksana tes PCR melakukan sterilisasi alat yang digunakannya.
Hal itu menyusul adanya laporan dugaan alat untuk PCR atau tes swab Covid-19 tersebut terkontaminasi virus.
Sebab, dalam aduannya terdapat pihak yang mengeluh mendapat beda hasil tes PCR dari dua lab berbeda.
Baca Juga: Komentari Postingan Instagram Bupati Pandeglang, Krisdayanti Disuruh Nyalon Gubernur Banten
“Labkesda dan klinik klinik atau lembaga lain yang menyelenggarakan uji PCR atau swab sebaiknya melakukan sterilisasi alat,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Senin 14 Februari 2022.
“Mengingat ada beberapa kasus laporan yang tidak perlu disebutkan lokus kejadiannya terjadi kontaminasi alat dengan virus,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, hal itu perlu dilakukan guna menjaga objektivitas pengujian terkait Covid-19.
Baca Juga: Bacaan Zikir Usai Salat Fardu Sesuai Sunag Rasulullah SAW Menurut Ustadz Khalid Basamalah
Ia mengaku, menemukan adanya kasus dimana yang bersangkutan mendapat hasil yang berbeda dari dua lab.
“Kasus terjadi saat pemeriksaan yang dinyatakan positif lalu melakukan uji second opinion di lab lainnya,” ungkapnya.
“Ternyata tidak dalam kondisi hasil positif infeksi sebagaimana hasil positif di lab sebelumnya,” tuturnya.
Baca Juga: Tegakkan PPKM Level 3, Satpol PP Kota Tangsel, TNI dan Polri Gelar Razia Skala Besar
Fitorn menuturkan, imbauan untuk sterilisasi alat tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga manapun, namun perlu dilakukan untuk menjadi langkah antisipatif.
“Pengujian yang akurat menjadi tanggung jawab kita agar dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada bahayanya penyebaran virus Covid-19.
“Instansi berwenang sebaiknya memberikan edaran untuk dilakukan sterilisasi alat ini,” pungkasnya. ***














