BANTENRAYA.COM - Satpol PP Kota Tangsel bersama unsur TNI dan Polri kembali menggelar razia PPKM level 3 di 7 Kecamatan di Kota Tangsel, Sabtu malam 12 Februari 2022.
Razia digelar bertujuan untuk penegakan protokol kesehatan hingga imbauan kepada pengguna jalan, pemilik dan pengunjung tempat usaha terkait penerapan protokol kesehatan dan aturan pelaksanan PPKM level 3 di Kota Tangsel.
Pelanggaran yang banyak terjadi saat PPKM level 3 adalah terjadinya kerumunan dan tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Februari 2022, Reyna Tak Kunjung Ditemukan hingga Elsa Harus Dioperasi
Seperti, di Pasar Tradisional Bukit Benda Timur Pamulang, sebanyak 50 orang melakukan pelanggaran prokes, tidak menggunakan masker.
Selain itu, juga dilakukan pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa Mal di Wilayah Tangerang Selatan.
Pemantauan dilakukan di Mal Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, hingga Pasar Segar Graha Raya.
Baca Juga: Viral! Video Chika Keceplosan Sebut Incar Harta Warisan, Langsung Disindir
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al-Fachri mengatakan, operasi penerapan protokol kesehatan kembali digencarkan karena tingginya tingkat penularan Covid-19 di Kota Tangsel serta angka kepatuhan prokes juga mengalami penurunan.
“Ini kami lakukan giat operasi PPKM lagi, karena Covid-19 naik kembali, dan kita harus memastikan SE Wali Kota Tangsel untuk penerapan Protokol Kesehatan dan jam operasional dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.
Ia menilai, pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat Kota Tangsel sampai hari ini mengalami penurunan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat keramaian.
Baca Juga: Apa Itu Binary Option? Ini Penjelasan Sebenarnya dari Bappebti
“Pelanggaran paling banyak ya itu, tidak pakai masker. Untuk saat ini kita berikan teguran dan berikan masker untuk masyarakat. Butuh kesadaran semua pihak,” tambahnya lagi.
Adapun sanksi yang diberikan awalnya berupa teguran seperti yang dilakukan kemarin.
Terkait sanksi yang lebih tegas baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha, akan diberlakukan apabila kondisi Covid-19 dan kepatuhan masyarakat terus mengalami penurunan.
Artikel Terkait
Resmikan Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Walikota Tangsel Beri Pesan Khusus Ini
MTQ Tangsel Tetap Digelar dengan Prokes Ketat
Seluruh Sekolah di Kota Tangsel Kembali Terapkan Belajar Online
Pemkot Tangsel dan PT IKPP Gempur Serpong Utara dengan 12.000 Kantong Minyak Goreng
Razia PPKM di Kota Tangsel, Satpol PP Pelanggaran Masih Banyak Ditemukan
Ombudsman Banten Sayangkan Kepatuhan Pemkot Tangsel Menurun