BANTENRAYA.COM – Pakar kecantikan dr Richard Lee ditahan oleh polisi terkait akses ilegal.
Sang istri, Reni Effendi, tidak terima dengan penahanan suaminya dan meminta tolong Presiden Jokowi agar menegakkan hukum dengan adil.
Penahanan dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terjadi pada Senin 27 Desember 2021. Ia ditangkap di kediamannya sendiri.
Video yang beredar di dunia maya, memperlihatkan proses penangkapan dr Richard Lee yang dinilai kurang pantas.
Tak terima sang suami diperlakukan seperti itu, Reni Effendi berusaha menolong Richard Lee terkait kasus tersebut.
Reni Effendi lalu mengunggah video ke akun Instagram pribadinya @renieffendi24.
Baca Juga: Final Lawan Thailand, Shin Tae Yong Ingin Indonesia Juara AFF Suzuki Cup 2020
Sambil menangis, ia meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk menegakkan hukum yang adil bagi suaminya, dan meyakinkan bahwa dr Richard Lee tidak bersalah.
“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kaporli, tolong tegakkan hukum ini,” ucapnya sambil menangis.
“Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara,” tambah Reni Effendi.
Baca Juga: Ini Deretan Wanita Indonesia yang Masuk Most Beautiful Faces 2021 TC Candler
Diketahui, ini merupakan kali kedua dr Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri ke pihak berwajib.
Kasus ini merupakan buntut perseteruan antara dr Richard Lee dengan Kartika Putri terkait krim kecantikan bermerek ‘Helwa’.
Sebelumnya dr Richard Lee mereview produk Helwa, dermatologis ini menyebut produk kecantikan itu mengandung hidrokuinon yang jumlahnya melebihi ambang batas yang ditentukan sehingga berbahaya bagi kulit.
Tak terima karena dinilai mencemarkan nama baik, Kartika Putri sebagai brand ambassador Helwa kemudian melaporkannya ke polisi.
Kini dr Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya, yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan, Richard Lee telah menghilangkan barang bukti, dalam kasus dengan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca Juga: Anak Perempuan 14 Tahun Diperkosa 20 Orang, Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Richard Lee menghapus konten yang dilaporkan Kartika Putri. Auliansyah juga mengatakan, selama akun instagram itu dalam proses penyitaan polisi, Richard Lee seharusnya tidak mengakses akun tersebut secara ilegal. ***
















