BANTENRAYA.COM – Hingga saat ini pemerintah terus menggencarkan vaksinasi massal kepada seluruh penduduk Indonesia dengan tujuan mempercepat herd immunity dari pandemic Covid-19. Soal vaksin, Ustad Adi Hidayat (UAH) pernah memberikan pandangan.
Ada dua jenis vaksin yang dikenal luas masyarakat yakni Sinovac dan AstraZeneca. Di luar sana ada juga beragam merek vaksin yang sesuai standar kesehatan dan banyak digunakan.
Dalam ceramahnya berjudul EKSKLUSIF! UAH Bicara Tentang Vaksin, part 1 : Sinovac yang di unggah akun adi hidayat official sebagaimana dilihat BantenRaya.com pada Jumat 24 September 2021, ceramah ini merupakan upaya UAH memberikan pandangan hukum (atas vaksin) berdasarkan syariat Islam serta ikut menyosialisasikan apa yang telah dirumuskan para ulama.
UAHBaca Juga: Keluarga Penghafal Quran Dapat Kebahagiaan Dunia dan Akhirat, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
“Dalam kaidah Islam, apa yang kita konsumsi baik dari mult maupun dari bagian yang lainnya, maka secara umum kostruksi hukumnya haruslah halal dan toyyib. Ini kaida dasarnya. Dalil pokoknya ada di QS 2 Al-Baqoroh ayat 168,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Halal
Halal menurut UAH artinya secara umum tidak ada masalah atau bebas dari persoalan. “Secara syariat bisa dipandang suci baik dari segi syariah atau materi asalnya atau juga dari segi cara mendapatkannya,” jelasnya.
Misalnya kita bicara vaksinasi kata UAH, harus dicari tahu dari mana bahannya? Apakah bahannya dari hal yang sesuai syariat? Apakah halal bahannya atau ada unsur yang dilarang? Misal ada bahan nasjis dan unsur babi. “Intinya halal itu harus bebas dari bahan haram,” tegas UAH.
UAH melanjutkan, konsepsi halal agar jadi ukuran pertama untuk bisa menggunakan vaksin supaya bisa digunakan untuk umut Islam. “Iini cara pandangan hukm Islam,” terang UAH.
Baca Juga: Ada Waktu Singkat Paling Mustajab Untuk Berdo’a di Hari Jumat, Ini Waktunya Kata Ustadz Adi Hidayat
Selain halal dikatakan UAH vaksin juga harus memiliki sifat toyyib yaitu kesesuaian atara vaksin yang sudah dihasilkan dengan kondisi tubuh manusia. “Sesuai gak dengan kondisi tubuh? Walau vaksinnya halal kalau membahayakan maka sifatnya tidak toyyib,” UAH menerangkan.
Ustad asal Ciekek Pandeglang ini kemudian menyampaikan tentang efikasi (kemanjuran) dan kesesuaian dengan kondisi tubuh yang divaksin. “Kalau halalnya tidak terpenuhi walaupun toyyib-nya bagus, missal salah satu zat vaksin diambil dari unsur babi maka vaksin menjadi haram,” terangnya.
“Cuma haramnya ini nanti bisa beralih utuk sementara karena factor masalah tertentu seperti belum ditemukan vaksin yang halal sifatnya sementara hajat manusia membutuhkan. Maka dalam kndisi demikan maka sifatnya menjadi darurat,” UAH yang kemudian mengutip QS 2 Aayat 173 sebagai sandaran.
“Kata Allah siapa yang dalam kondisi terdesak, sepanjang tidak berlebihan, maka silakan tanpa dosa. Karena ini menjaga nyawa. Yang berbahaya terhadap nyawa maka boleh menggunakan untuk sementara hal yang tidak dibenarkan sampai ditemukan yang halal,” UAH menjelaskan kandungan ayat ini.
Baca Juga: Anda Pelupa atau Suka Lupa? Ini Cara Mengatasinya Kata Ust Adi Hidayat
Namun demikian, sifat daruratnya kata UAH harus dilihat. “Kalau yang haram ada dan halal ada, bagi umat Islam wajib mendahukukan yang halal,” pungkasnya.
Vaksin apa halal dan toyib digunakan di Indonesia atau oleh umat Islam? Simak dalam artikel lanjutan isi ceramah UAH berikutnya. ***

















