LEBAK, BANTEN RAYA- Sedikitnya 30 pengendara roda dua yang melintasi Jalan Rangkasbitung-Cimarga, di sekitar Kampung Aweh Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diberhentikan paksa petugas gabungan, Jumat (27/8/2021). Sebab, mereka terjaring razia tim gabungan karena kedapatan tak menggunakan masker.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak Dartim mengatakan, meski saat ini Kabupaten Lebak menetepan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua, akan tetapi masih banyak masyarakat yang membandel tidak menaati protokol kesehatan (prokes). Bahkan, saat tim gabungan melakukan razia di Jalan Rangkasbitung-Cimarga, banyak pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Dari laporan anggota saya yang ikut razia bersama tim gabungan, hari ini, sebanyak 30 pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Dartim.
Ia memuturkan, mereka yang terjaring razia selanjutnya dilakukan pendataan dan diberi teguran. Bila para pelanggar tersebut kembali melakukan perbuatannya, maka bukan tidak mungkin akan dijatuhi sanki denda.
“Kami harap, masyarakat tidak mengabaikan prokes. Bahkan bila sedang beraktivitas di luar rumah, kami harapkan untuk tetap menggunakan masker,” harapnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP Lebak Asep Didi mengatakan, meski PPKM saat ini sudah turun ke level dua, namun razia prokes akan tetap dilakukan.
“Di PPKM level dua ini, razia tetap dilalukan setiap hari, termasuk di hari libur Sabtu dan Minggu,” kata Asep.(hudaya)
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel