LEBAK, BANTEN RAYA – Pemilik kafe di Kelurahan Rangkasbitung Barat dan gerai makanan siap saji di Jalan Multatuli di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung kedepatan melanggar aturan PPKM darurat pada Rabu (7/7/2021) malam.
Mereka melanggar aturan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan menyediakan layanan makan di tempat. Meski demikian, mereka hanya diberi sanksi teguran secara lisan dari petugas.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Ana Wakhyudin mengatakan, bahwa aturan berjualan bagi toko atau gerai hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, aturan khusus untuk kafe dilarang menerima konsumen untuk makan atau minum di tempat tetapi hanya boleh membeli melalui pesan antar atau di bawa pulang.
BACA JUGA: Giliran Akses Jalan ke Pasar Rangkasbitung Ditutup Selama PPKM Darurat
“Setelah ditegur secara lisan mereka menyatakan tidak akan mengulangi pelanggarannya,” jelasnya.
Kepala Satuan Sabhara Polres Lebak AKP Suharto mengatakan, dalam pelaksanaan razia yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) malam, sanksi masih bersifat teguran. Namun, mulai Kamis (8/7/2021) maka semua jenis pelanggar PPKM akan dijatuhi sanksi denda melalui proses sidang di tempat.
“Bagi sebagai pelaksana tugas, maka siapapun yang melanggar PPKM harus ditindak tegas,” kata AKP Suharto. (hudaya/muhaemin)
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel