CILEGON, BANTEN RAYA – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Pengelola Wisata Pantai Pulo Merak yang berlokasi di Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mengeluh karena akses menuju wisata Pulo Merak Besar dan Pulo Merak Kecil ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.
Salah satu pengelola Pantai Pulo Merak Andika Putra mengatakan, sebagian besar penghasilan masyarakat khususnya para pengeola pantai itu didapatkan hanya dari mengelola pantai denga banyaknya para wisatawan yang berkunjung untuk menikmati atau sekedar melepas lelah berwisata ke pulau.
“Ya kan orang-orang Merak (pengelola pantai) penghasilannya dari situ, kalau dari situ nggak ada pemasukan, secara otomatis mereka nahan laper dong,” kata Andika kepada Banten Raya, Rabu (7/7).
Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah tidak semena-mena menutup akses perjalanan ke pulau. Pemerintah terlebih dahulu harus memikirkan alternatif lain atau jalan keluar supaya para pengelola pantai bisa menghidupi keluarganya. Setidaknya bisa sedikit membantu sampai PPKM selesai diterapkan.
“Iya aja kalo ada bantuan dari pemerintah setempat mah, ini mah kita yang nahan laper,” tuturnya.
Ia mengungkap, sejak tiga hari yang lalu, pemerintah tidak memperbolehkan pantai Pulo Merak beroperasi, secara otomatis tidak ada sedikitpun pemasukan yang di dapat para pengelola pantai. Hal ini tentu berdampak pada kebutuhan yang mereka perlukan untuk menghidupi keluarganya.
“Kalo bukan dari wisata (pantai) ini mereka biayai dari mana untuk makan anak, cucunya, dan untuk biaya sekolahnya,” ungkapnya.
Ia berharap, pandemi Covid-19 segera berlalu dari tanah air Indonesia khususnya daerah Merak-Cilegon agar roda ekonomi bisa hidup kembali dan aktivitas bisa berjalan dengan normal. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan, apabila ada pelaksanaan PPKM seperti ini, minimal bantuan harus ada dan cepat bagi yang terdampak. (predy)