SERANG BANTEN RAYA- Gubernur Banten memberlakukan jam malam dengan membatasi kegiatan masyarakat dimana operasional mal hingga restoran wajib tutup pada pukul 20.00. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terjadi lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, Pemprov Banten akan menindaklanjutinya dengan menerapkan ketentuan yang sama. Meski demikian, ia tak menjabarkan terkait teknis pelaksanaannya.
“Otomatis, karena itu sudah (perintah) menteri dalam negeri, surat edaran. Yang zona merah warung-warung tutup, bandel juga sih,” ujar pria yang akrab disapa WH ini, kemarin.
BACA JUGA : Pecah Rekor Lagi! Hari Ini, Ada 813 Kasus Baru Covid-19 di Banten
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, pengetatan kegiatan masyarakat perlu dilakukan karena saat ini sedang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) perawatan pasien Covid-19 di Banten sudah mencapai 90 persen.
“Rata-rata (tingkat keterisian tempat tidur perawatan) 86 sampai 90 persen, itu sudah dianggap full ya,” katanya.
WH menegaskan, pihaknya bisa saja menambah kapasitas tempat tidur perawatan. Pihaknya juga sudah memproyeksi sejumlah gedung yang bisa dijadikan fasilitas untuk penanganan pasien yang terpapar virus korona. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) yang sangat terbatas.
“Kita insentif ada tapi nakesnya yang tidak ada. Banyak doa saja biar ini cepat covidnya mampus, mampus, mampus. Covidnya ya,” tutur mantan anggota DPR RI ini.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan resto diatur dalam Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.Perpanjangan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Saksikan Diskus Seru Dalam Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Selain mengatur operasional pusat perbelanjaan dan resto, instruksi itu juga mengatur operasional sektor esensial. Seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik. Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Selanjutnya industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Syaratnya dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (dewa/rahmat)