BANTENRAYA.COM – Dalam upaya meningkatkan produktivitas dan mendorong legalitas usaha, Dosen Pendamping Lapangan (DPL) bersama Kelompok 41 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), melakukan tinjauan langsung kepada pelaku usaha industri rumahan di Kampung Kopi, Desa Mekarsari, wilayah Pandeglang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran usaha melalui pembuatan Surat Izin Usaha (SKU).
Selama ini, banyak pelaku industri rumahan yang belum mendaftarkan usaha mereka, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang cara mengurus SKU.
Baca Juga: Buntut Pencemaran Dewan Kabupaten Serang Minta Forbis Hotel Disanksi
Menyadari hal ini, DPL dan Kelompok 41 KKM Uniba memberikan edukasi singkat kepada pelaku usaha, mengajak mereka untuk memulai proses legalitas dari tingkat kelurahan terlebih dahulu.
“Salah satu pelaku usaha yang antusias mengikuti kegiatan ini adalah Ibu Rukanah, generasi kedua dalam pengolahan industri rumahan,” kata Irma Nurmala, DPL Kelompok 41 KKM Uniba, kemarin.
Ia berharap, dengan adanya dukungan dalam pengurusan SKU, pelaku usaha rumahan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga dan sertifikat halal.
Baca Juga: Pembuang Jenazah Aqila Bocah Cilegon yang Dibunuh dan Dibuang Ke Lebak Divonis 9 Bulan
Hal ini diharapkan dapat mendukung program izin usaha berkelanjutan, sehingga produk-produk olahan dari industri rumahan dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan legalitas yang jelas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Desa Pandeglang,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Proses Dubbing Film Animasi Merah Putih One For All, Kena Sentil Voice Actor Profesional
Di lokasi yang sama, Rukanah mengaku pihaknya mengelola berbagai produk olahan, seperti biji melinjo yang disangrai, emping, rengginang dengan dua varian rasa asin gurih dan rasa terasi serta produk andalannya, yaitu Kerupuk Dapros.
Dengan adanya edukasi ini, pihaknya mengaku lebih percaya diri untuk mengurus izin usaha yang diperlukan.
“Dengan adanya bantuan dari Tim KKM dan lurah setempat, saya berharap proses pengurusan Surat Izin Usaha bisa berjalan lancar. Ini adalah langkah awal untuk melegalkan usaha kami dan meningkatkan kualitas produk yang kami tawarkan,” ungkap Rukanah dengan semangat. ***
















