BANTENRAYA.COM – Mahasiswa Prodi PPKn Universitas Banten Jaya (Unbaja), melaksanakan penyuluhan mengenai kenakalan remaja di SMA Negeri 8 Kota Serang. Penyuluhan ini bertajuk “Anti Tawuran Antar Pelajar”.
Salah seorang Mahasiswi PPKn Unbaja Yulianti menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat mencegah serta menghindari perilaku tak terpuji tersebut.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan, karena adanya keresahan masyarakat terhadap remaja-remaja yang suka melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Meet The CEO 2025: PNM Perkuat Sinergi, Siap Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan
“Tawuran bisanya dilakukan oleh remaja yang masih duduk di bangku SMA atau remaja yang berusia 15-18 tahun. Perilaku ini menyimpang dari norma masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Ia menilai, remaja yang melakukan aksi tawuran tidak mencerminkan karakter pelajar Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945. Dalam kesempatan itu, Yulia juga menyampaikan penyebab terjadinya tawuran yang dipicu oleh faktor internal dan faktor eksternal.
“Faktor internal ialah faktor yang timbul dari individu itu sendiri, seperti rasa egois yang tinggi, mudah emosi serta kekeliruan dalam menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Baca Juga: Penghematan Belanja Baru Sampai Rp 90,9 Miliar, Transfer Pusat Semakin Berkurang Drastis
“Sementara faktor eksternal berasal dari pengaruh keluarga, lingkungan sekolah yang kurang ketat peraturannya serta pergaulan bebas,” sambungnya.
Di samping itu, baru-baru ini banyak sekali terjadi aksi tawuran di berbagai daerah, yang dimana para pelaku nya masih status pelajar. Tawuran sendiri membawa dampak yang sangat merugikan baik untuk pelaku maupun masyarakat.
Pelajar yang melakukan tawuran, kata dia, beresiko diberhentikan dari sekolah, atau berdampak pada dirinya sendiri seperti cedera, kerugian fisik bahkan sampai kehilangan nyawa.
“Dampak lain dari tawuran sendiri adalah terganggunya proses belajar serta menurunnya moralitas pelajar dan memudarkan toleransi,” jelasnya.
Yulia juga menegaskan, tawuran tersebut bisa dicegah dan ada solusinya. Untuk melerai rantai perilaku tawuran, perlu kolaborasi antara keluarga, sekolah dan pemerintah. Peran keluarga sangat diperlukan untuk memantau dan mengawasi tingkah lakunya.
“Sementara di sekolah setiap mata pelajaran perlu disisipkan ajaran-ajaran moral dan melakukan pelatihan bakat dan pengetahuan siswa. Peran pemerintah ialah memberikan sanksi tegas untuk pelaku tauran,” terangnya.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan, Dewan dan Diskoumperindag Kabupaten Serang Datangi Pangkalan LPG
Ia berharap, penyuluhan ini tak ada lagi pelajar yang melakukan aksi tawuran, khususnya SMA Negeri 8 Kota Serang. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat memutus rantai prilaku tawuran agar tidak terulang dan terjadi lagi di masa mendatang.***















