BANTENRAYA.COM – Brigadir Ricky Rizal tengah ditetapkan pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu, diketahui usai Brigadir Ricky Rizal terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir Ricky Rizal tak hanya ditangkap, melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Covid-19 Melandai, Pemerintah Hentikan PEN dan Diyakini Siapkan Paket Kebijakan Baru
“Ditahan, bukan ditangkap lagi,” ujar Andi saat dikonfirmasi lewat press Live Instagram divisihumaspolri, dikutip Bantenraya.com Senin 8 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
“(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Andi.
Baca Juga: Terungkap! Begini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J
Andi menambahkan, Brigadir Ricky sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu 7 Agustus 2022.
Andi sekaligus meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.
Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Deretan Film Joko Anwar, dari Komedi Romantis, Superhero hingga Horor, Sudah Nonton yang Mana?
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E, saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Adapun ketika ditanya mengenai peran Ricky dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup.
“Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup,” ucapnya.
Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 3 di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E Ungkap Nama-nama
Nama-nama yang terlibat di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diungkap oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kesaksian Bharada E itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kesaksian Bharada E ini diungkap oleh pengacara barunya, Muhammad Boerhanuddin. Bharada E disebut sudah menjelaskan semuanya ke penyidik.
“Semalam (Sabtu) kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dimintai konfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.
Namun Boerhanuddin enggan menyebutkan nama-nama yang disebut Bharada E dalam BAP. Dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.***



















