BANTENRAYA.COM – Pada hari ini, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.01 WIB dengan pengawalan ketat dari Provos Mabes Polri.
Panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri kepada Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Series The Sexy Doctor is Mine Episode 4 Full Bukan LK21 atau Telegram
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, Irjen Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
“Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” ujar Irjen Sambo di Bareskrim Polri
Ia juga menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri terkait kasus penembakan yang terjadi di rumahnya sehingga menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Link Baca dan Spoiler One Punch Man Chapter 169, King Keluarkan Aura Engine untuk Selamatkan Garou
“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri,” ucap Irjen Sambo, dilansir dari PMJ News.
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya,” sambungnya.
Sementara itu, Sambo menyatakan bahwa pemeriksaan yang ia hadiri hari ini merupakan panggilan keempat kalinya.
Baca Juga: Dikawal Ketat dari Provos, Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Polri: Ini yang Keempat…
Sebelumnya, Sambo pernah menjalani pemeriksaan di dua tempat yakni; Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya.
Irjen Ferdy meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak membuat asumsi yang bisa menyebabkan kasus ini menjadi simpang siur.
“Saya harap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya,” pungkasnya.
Baca Juga: Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J, Penyidik Sita Alat Komunikasi dan CCTV
Sebagaimana diketahui, tadi malam Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Polisi juga menegaskan bahwa Bharada E langsung ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan ke Polda Jatim Oleh Gus Samsudin, Ini Dia Menurut Kuasa Hukumnya
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***



















