Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkosa Siswi SMP, 2 Pelajar SMA Asal Kabupaten Serang Divonis 18 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Maret 2022 | 20:30
Lakukan Adegan 'Bobo Bareng' dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara. Seorang tukang steam mobil di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 9 tahun penjara usai "bobo bareng' dengan pacarnya. Pixabay/Ichigo121212

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua dari empat perkosaan siswi SMP di Kabupaten Serang, NA (17) dan AJ (17) divonis 18 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 10 Maret 2022.

Dua pelajar yang divonis 18 bulan penjara adalah pelajar SMA asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Kuasa hukum terdakwa Sri Murtini mengatakan, NA dan AJ yang divonis bulan penjara terbukti bersalah.

Baca Juga: Kim Jong Un Bakal Luncurkan Satelit Pengintai untuk Pantau AS dan Sekutu

Keduanya berukti melanggar pasal 81, Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Iya tadi sidang kasus pencabulan, pelakunya anak di bawah umur,” ujar usai menjalani sidang tertutup yang diketuai Majelis Hakim Atep Sopandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko, Kamis 10 Maret 2022.

“Vonisnya 18 bulan penjara di LPKA, dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas,” katanya.

Baca Juga: Rusia Bantah bahwa Telah Lakukan Genosida Terhadap Rumah Sakit Anak Ukraina 

Sri menjelaskan vonis kedua pelajar SMA itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Sebelumnya, NA dan AJ dituntut 2 tahun penjara di LPKA. Serta diharuskan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas Serang.

“Jaksa dan kami menerima putusan majelis hakim,” jelasnya.

 Baca Juga: 14 Korban Indra Kenz Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp25,6 Miliar

Dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan yang terjadi pada 2 Februari 2022 itu bermula saat korban mendapatkan pesan media sosial facebook dari terdakwa NA.

Selanjutnya Ia mengajak gadis 14 tahun itu main. Pada malam harinya NA menjemput korban dan dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Kampung Maja Kibin, Kabupaten Serang.

Di sana korban bertemu dengan teman-teman NA, yaitu AJ, Sarifudin dan Sarmani (pelaku dewasa) yang tengah berpesta minuman keras jenis tuak.

Baca Juga: Arti Kata Ura, Bahasa Rusia yang Viral di TikTok dalam Bahasa Indonesia, Ternyata Punya Makna Mendalam

Korban sempat diajak pesta miras namun menolaknya. Setelah minum, keempatnya membawa korban ke rumah Sarifudin di Kampung Bakung Telaga, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Setibanya di sana NA langsung menarik korban ke dalam kamar Sarifudin dan menguncinya.

NA kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak dan menangis karena ketakutan.

Baca Juga: Simak! 5 Situs Ini Menyediakan Hapus Background Foto Gratis Tanpa Download Aplikasi

NA mengancamnya sehingga korban pasrah melayani nafsu bejat pelajar SMA tersebut.

Setelah NA selesai dan keluar kamar, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh tersangka Sarifudin, dan terdakwa AJ.

Sementara saat akan dicabuli tersangka Sarmani korban berpura-pura kerasukan dan pada saat itu Sarmani gagal perkosa korban.

Baca Juga: Agnez Mo Unggah Foto Waktu Berusia 6 Tahun Awal Karirnya, Tulis Kalimat Menyentuh Ini

Sarmani yang masih memiliki hasrat terhadap korban kemudian membawa siswi SMP itu ke rumahnya yang masih berada di Kampung Bakung Telaga.

Korban kemudian dibawa ke dalam kamar, dan korban kembali dicabuli.

Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh orangtuanya dan warga sekitar pada 3 Februari 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Hidup Bergelimang Harta yang Diperiksa Polisi, Begini Kata Praktisi Hukum

Sehari sebelumnya, keluarga korban sempat mencari gadis 14 tahun tersebut ke rumah NA. Kasus perkosaan secara bergilir itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang.

Sekedar diketahui, persidangan kasus perkosaan oleh kedua terdakwa berstatus pelajar itu dipercepat dibandingkan dua pelaku dewasa lainnya.

Hal itu karena telah berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. ***

Editor: Administrator
Tags: divonis 18 bulanperkosa
Previous Post

OP Minyak Goreng di Terminal Aweh dan Plaza Lebak Diserbu Warga

Next Post

Persita Bidik Kemenangan Lawan PSS Sleman

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf! THR ASN Pemkab Serang Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Ditetapkan Jadi Tersangka, Polres Pandeglang Fasilitasi Restoratif Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Serang

Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

23 Februari 2026 | 22:14
Kecamatan Citangkil: Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus

Selama Ramadan Kecamatan Citangkil Tetap Komitmen Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

23 Februari 2026 | 22:09
Kepala Desa Kadugenep Muhammad Aopidi

Jaga Kebersamaan dengan Warga, Pemdes Kadugenep Gencarkan Tarawih Keliling

23 Februari 2026 | 22:03
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

23 Februari 2026 | 21:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda