BANTENRAYA.COM – Dua dari empat perkosaan siswi SMP di Kabupaten Serang, NA (17) dan AJ (17) divonis 18 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 10 Maret 2022.
Dua pelajar yang divonis 18 bulan penjara adalah pelajar SMA asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kuasa hukum terdakwa Sri Murtini mengatakan, NA dan AJ yang divonis bulan penjara terbukti bersalah.
Baca Juga: Kim Jong Un Bakal Luncurkan Satelit Pengintai untuk Pantau AS dan Sekutu
Keduanya berukti melanggar pasal 81, Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Iya tadi sidang kasus pencabulan, pelakunya anak di bawah umur,” ujar usai menjalani sidang tertutup yang diketuai Majelis Hakim Atep Sopandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko, Kamis 10 Maret 2022.
“Vonisnya 18 bulan penjara di LPKA, dan pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas,” katanya.
Baca Juga: Rusia Bantah bahwa Telah Lakukan Genosida Terhadap Rumah Sakit Anak Ukraina
Sri menjelaskan vonis kedua pelajar SMA itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang.
Sebelumnya, NA dan AJ dituntut 2 tahun penjara di LPKA. Serta diharuskan mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan di Bapas Serang.
“Jaksa dan kami menerima putusan majelis hakim,” jelasnya.
Baca Juga: 14 Korban Indra Kenz Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp25,6 Miliar
Dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan yang terjadi pada 2 Februari 2022 itu bermula saat korban mendapatkan pesan media sosial facebook dari terdakwa NA.
Selanjutnya Ia mengajak gadis 14 tahun itu main. Pada malam harinya NA menjemput korban dan dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Kampung Maja Kibin, Kabupaten Serang.
Di sana korban bertemu dengan teman-teman NA, yaitu AJ, Sarifudin dan Sarmani (pelaku dewasa) yang tengah berpesta minuman keras jenis tuak.
Korban sempat diajak pesta miras namun menolaknya. Setelah minum, keempatnya membawa korban ke rumah Sarifudin di Kampung Bakung Telaga, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Setibanya di sana NA langsung menarik korban ke dalam kamar Sarifudin dan menguncinya.
NA kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak dan menangis karena ketakutan.
Baca Juga: Simak! 5 Situs Ini Menyediakan Hapus Background Foto Gratis Tanpa Download Aplikasi
NA mengancamnya sehingga korban pasrah melayani nafsu bejat pelajar SMA tersebut.
Setelah NA selesai dan keluar kamar, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh tersangka Sarifudin, dan terdakwa AJ.
Sementara saat akan dicabuli tersangka Sarmani korban berpura-pura kerasukan dan pada saat itu Sarmani gagal perkosa korban.
Baca Juga: Agnez Mo Unggah Foto Waktu Berusia 6 Tahun Awal Karirnya, Tulis Kalimat Menyentuh Ini
Sarmani yang masih memiliki hasrat terhadap korban kemudian membawa siswi SMP itu ke rumahnya yang masih berada di Kampung Bakung Telaga.
Korban kemudian dibawa ke dalam kamar, dan korban kembali dicabuli.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh orangtuanya dan warga sekitar pada 3 Februari 2022.
Sehari sebelumnya, keluarga korban sempat mencari gadis 14 tahun tersebut ke rumah NA. Kasus perkosaan secara bergilir itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang.
Sekedar diketahui, persidangan kasus perkosaan oleh kedua terdakwa berstatus pelajar itu dipercepat dibandingkan dua pelaku dewasa lainnya.
Hal itu karena telah berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. ***



















