BANTENRAYA.COM – Setelah lama beraktivitas, ternyata Binary Option ilegal di Indonesia.
Hal tersebut, karena banyaknya affiliasi dan affiliator yang menipu korbannya dengan janji-janji palsu.
Telah terungkap, ternyata ini Undang-undang yang mengatur pelarangan aktivitas Binary Option.
Baca Juga: Anggaran Olahraga dan Kepemudaan Minim, Dikpora Pandeglang Ajak Stakeholder Lakukan Ini…
sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter @InfoBappebti, ini sedikit penjelasannya.
“Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011” terang Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.
Link download Undang-undang: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39186/uu-no-10-tahun-2011.
Baca Juga: Alat PCR Diduga Terkontaminasi hingga Beda Hasil Tes Covid-19, Ini Jawaban Kadinkes Banten
Bappebti juga telah memblokir 1.222 entitas investasi yang tidak mempunyai izin, 92 di antaranya Binary Option.
Jika ingin berinvestasi, harap cek investasi legal di Indonesia, melalui website Bappebti: https://bappebti.go.id/pialang_berjangka.
Aktifitas Binary Option ilegal di Indonesia, karena tidak jauh beda dengan aktivitas judi Online.
Baca Juga: Komentari Postingan Instagram Bupati Pandeglang, Krisdayanti Disuruh Nyalon Gubernur Banten
Demikian informasi Undang-undang yang melarang Binary Option, semoga bermanfaat.***



















