Rabu, 25 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apa itu Penistaan Agama, Kasus yang Pernah sejumlah Tokoh Menjerat Ahok hingga Meliana

Riawan Abimanyu Oleh: Riawan Abimanyu
11 Januari 2022 | 13:06
Apa itu Penistaan Agama, Kasus yang Pernah sejumlah Tokoh Menjerat Ahok hingga Meliana

Sejumlah tokoh publik pernah terjerat kasus penistaan agama dan sebagian telah menjalani hukumannya. Sebenarnya apa itu penistaan agama? Instagram @ruang.hukum

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Belakangan banyak tokoh publik yang terjerat kasus hukum, terutama kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Adapun tokoh-tokoh poublik yang pernah terjerat seperti diantaranya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Reza Hazuwen hingga Meliana.

Menurut Pew Research Center, hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. 

Baca Juga: Serial Layangan Putus Trending Nomor Satu di 15 Negara, dari Indonesia hingga New Zealand

Hukum penistaan agama adalah salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang. 

Dalam Laporan Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia atau tepatnya sebesar 26 persen memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014.

Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas.  Sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.

Baca Juga: Mulai Rambah Dunia Perfilman, Fuji Jadi Pemeran Utama dalam Film Bukan Cinderella

Selain larangan penistaan agama atau pencemaran nama baik agama, hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung.

Hukum penistaan agama biasanya melarang permusuhan terhadap agama dan kelompok agama.

Kemudian pencorengan agama dan pemeluknya, perendahan agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan agama. 

Baca Juga: Miris! Dibangun dengan Anggaran Miliaran, Tiga Pasar Rakyat di Kota Cilegon Kini Kosong Melompong

Di sejumlah negara, hukum penistaan agama meliputi hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan.

Beberapa hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak memidanakan ujaran berbentuk kritik, namun memidanakan ujaran berbentuk hinaan.

Untuk kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri menjebloskan ke sel tahanan di Mabes Polri dan menjeratnya dengan dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan.

Baca Juga: Kisah Wanita Rela Rogoh Kocek Ratusan Juta Demi Bisa Mirip Putri Duyung

Ferdinand Hutahaean terjerat dikarenakan usai mengunggah kalimat kontroversinya yang diduga sebagai penistaan agama.

Ferdinand Huhatahean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.

Meski demikian, hukum yang digunakan kepada Ferdinand adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera dari Lesti Kejora, Persembahan untuk Menyambut Sang Buah Hati

Berikut tokoh-tokoh yang terjerat penistaan agama dan ujaran kebencian:

1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Kasus dianggap menistakan agama setelah menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 di masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Baca Juga: Sinopsis Film Penyalin Cahaya yang Segera Tayang di Netflix 13 Januari 2022

2. Reza Hazuwen 

Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156A tentang penodaan agama.   

3. Martinus Gulo 

Dihukum empat tahun dengan tambahan enam bulan di Medan. Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

4. Meliana 

Terkait vonis 18 bulan yang menjeratnya, Amnesty International meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melakukan campur tangan pada kasus ini.

5. Andri Cahya 

Kasusnya divonis 3 tahun bui karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64.

Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

6. Aking Saputra 

Kasusnya divonis 18 bulan penjara karena oleh Pengadilan Negeri Karawang karena dianggap melanggar Pasal 156A.

7. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq 

Kasusnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Mereka berdua adalah pendiri dan sekaligus mengaku sebagai nabi daripada Gafatar.  

Baca Juga: Profil dan Biodata Saddil Ramdani yang Dilirik oleh Klub Elit Liga Serbia FK Novi Pazar

8. Bangun A.H. Kurniawan 

Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.

9. Andrew Handoko Putra 

Kasusnya divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang. 

Baca Juga: Link Nonton Film Venom Let There Be Carnage, Pintu Masuk Pertemuan dengan Spiderman

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

10. Dwi Handoko 

Kasusnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya.

11. Arnoldi Bahari 
Kasusnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 Nomor 19 Tahun 2016. 

Baca Juga: Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Simak Ketentuannya Berikut ini

12. Abraham Ben Moses 

Kasusnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE.

13. Otto Rajasa

Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di Lapas Balikpapan karena menghina Tuhan melalui akun Facebooknya.

Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia di Mandalika Disoroti Media Asing Terlalu Murah!

14. Siti Aisyah 

Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A. Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya.

15. Donald Ignatius Soeyanto Baria

Kasusnya divonis 2 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Dia harus menjadi tahanan di Denpasar karena menghina para ulama dan kiyai melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Harapan dan Janji Menparekraf Sandiaga Uno Mengawali Tahun 2022, Begini Katanya 

16. A.H Kurniawan 

Kasusnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer berupa pemecatan dan dua tahun penjara karena menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY. ***

 

Editor: Administrator
Tags: AhokFerdinand Hutahaeanmenjerat
Previous Post

Serial Layangan Putus Trending Nomor Satu di 15 Negara, dari Indonesia hingga New Zealand

Next Post

Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dan Pisahkan Level Asesmen Kasus PPLN

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Harlah IPNU ke-72 Tahun 2026, Penuh Makna dan Cocok Dibagikan di Medsos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana rapat Salira yang digelar Pemkot Cilegon. Dimana, kemungkinan besar salira hanya cair 40 persen lagi di 2026. (Dokumen Pemkot Cilegon)

Program Salira Pemkot Cilegon Bakal Kembali Berjalan, Dikabarkan Tidak 100 Persen

25 Februari 2026 | 09:00
Pemain Persija Jakarta (jersey putih) dibayangi pemain saat duel di pekan ke-22 BRI Super League 2025-2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com).

Bungkam Malut United FC di Kandang, Persija Jakarta Tempel Persib Bandung

25 Februari 2026 | 08:00
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Dinkopukmperindag Kota Serang, Selasa 24 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Royal Baroe Kota Serang Dikebut

25 Februari 2026 | 06:00
IMG 20260225 WA0005

Jadi Tuan Rumah Pengkajian Ramadan, Ribuan Pengurus Muhammadiyah se Indonesia Kumpul di UMT

25 Februari 2026 | 05:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda