BANTENRAYA.COM – Belakangan banyak tokoh publik yang terjerat kasus hukum, terutama kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Adapun tokoh-tokoh poublik yang pernah terjerat seperti diantaranya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Reza Hazuwen hingga Meliana.
Menurut Pew Research Center, hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang penistaan agama, yaitu sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan.
Baca Juga: Serial Layangan Putus Trending Nomor Satu di 15 Negara, dari Indonesia hingga New Zealand
Hukum penistaan agama adalah salah satu hukum ujaran kebencian tertua yang masih bertahan sampai sekarang.
Dalam Laporan Pew Research Center, sekitar seperempat negara di dunia atau tepatnya sebesar 26 persen memiliki hukum atau kebijakan anti-penistaan agama per 2014.
Di beberapa negara, hukum penistaan agama dipakai untuk melindungi agama mayoritas. Sedangkan di negara-negara lain, hukum ini dipakai untuk menjamin perlindungan terhadap agama minoritas.
Baca Juga: Mulai Rambah Dunia Perfilman, Fuji Jadi Pemeran Utama dalam Film Bukan Cinderella
Selain larangan penistaan agama atau pencemaran nama baik agama, hukum penistaan agama mencakup semua hukum yang memberi ganti rugi untuk pihak-pihak yang tersinggung.
Hukum penistaan agama biasanya melarang permusuhan terhadap agama dan kelompok agama.
Kemudian pencorengan agama dan pemeluknya, perendahan agama dan pemeluknya, menyinggung rasa ketaatan beragama, atau sikap melawan agama.
Baca Juga: Miris! Dibangun dengan Anggaran Miliaran, Tiga Pasar Rakyat di Kota Cilegon Kini Kosong Melompong
Di sejumlah negara, hukum penistaan agama meliputi hukum ujaran kebencian yang melebihi larangan ujaran kebencian dan kekerasan.
Beberapa hukum penistaan agama seperti yang ada di Denmark tidak memidanakan ujaran berbentuk kritik, namun memidanakan ujaran berbentuk hinaan.
Untuk kasus Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Polri menjebloskan ke sel tahanan di Mabes Polri dan menjeratnya dengan dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan.
Baca Juga: Kisah Wanita Rela Rogoh Kocek Ratusan Juta Demi Bisa Mirip Putri Duyung
Ferdinand Hutahaean terjerat dikarenakan usai mengunggah kalimat kontroversinya yang diduga sebagai penistaan agama.
Ferdinand Huhatahean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, pada Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Meski demikian, hukum yang digunakan kepada Ferdinand adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Lirik Lagu Lentera dari Lesti Kejora, Persembahan untuk Menyambut Sang Buah Hati
Berikut tokoh-tokoh yang terjerat penistaan agama dan ujaran kebencian:
1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Kasus dianggap menistakan agama setelah menafsirkan surat Al-Maidah ayat 51 di masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Baca Juga: Sinopsis Film Penyalin Cahaya yang Segera Tayang di Netflix 13 Januari 2022
2. Reza Hazuwen
Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156A tentang penodaan agama.
3. Martinus Gulo
Dihukum empat tahun dengan tambahan enam bulan di Medan. Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
4. Meliana
Terkait vonis 18 bulan yang menjeratnya, Amnesty International meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melakukan campur tangan pada kasus ini.
5. Andri Cahya
Kasusnya divonis 3 tahun bui karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64.
Baca Juga: Ini Cuitan Ferdinand Hutahaen yang Menyeretnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
6. Aking Saputra
Kasusnya divonis 18 bulan penjara karena oleh Pengadilan Negeri Karawang karena dianggap melanggar Pasal 156A.
7. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq
Kasusnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Mereka berdua adalah pendiri dan sekaligus mengaku sebagai nabi daripada Gafatar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Saddil Ramdani yang Dilirik oleh Klub Elit Liga Serbia FK Novi Pazar
8. Bangun A.H. Kurniawan
Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang.
9. Andrew Handoko Putra
Kasusnya divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang.
Baca Juga: Link Nonton Film Venom Let There Be Carnage, Pintu Masuk Pertemuan dengan Spiderman
10. Dwi Handoko
Kasusnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya.
11. Arnoldi Bahari
Kasusnya divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Simak Ketentuannya Berikut ini
12. Abraham Ben Moses
Kasusnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE.
13. Otto Rajasa
Kasusnya divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE. Dia harus mendekam di Lapas Balikpapan karena menghina Tuhan melalui akun Facebooknya.
Baca Juga: Tiket MotoGP Indonesia di Mandalika Disoroti Media Asing Terlalu Murah!
14. Siti Aisyah
Kasusnya divonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A. Dia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya.
15. Donald Ignatius Soeyanto Baria
Kasusnya divonis 2 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Dia harus menjadi tahanan di Denpasar karena menghina para ulama dan kiyai melalui akun media sosialnya.
Baca Juga: Harapan dan Janji Menparekraf Sandiaga Uno Mengawali Tahun 2022, Begini Katanya
16. A.H Kurniawan
Kasusnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Militer berupa pemecatan dan dua tahun penjara karena menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY. ***