BANTENRAYA.COM – Direktur PT Permata Babul Ka’bah, Fathullah didakwa melakukan penipuan berkedok penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Serang pada Jumat 15 Agustus 2025, kasus penipuan travel umrah itu bermula pada Agustus 2022, ketika Fathullah berkenalan dengan Marhumah di Kantor Imigrasi Serang.
Kepada Marhumah, Fathullah mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel, dan menawarkan kerjasama menjadi pemimpin rombongan umrah.
Apabila Marhumah berhasil merekrut 10 calon jemaah, Marhumah dan anaknya akan diberangkatkan umrah gratis, dengan fasilitas hotel bintang tiga.
Tergiur tawaran tersebut, Marhumah kemudian berhasil mengajak 10 orang calon jemaah, masing-masing membayar biaya perjalanan sebesar Rp26 juta, dengan total Rp260 juta.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Fathullah di kantor PT Permata Babul Ka’bah di Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang.
Baca Juga: Spoiler Drakor Mary Kills People Episode 5 Sub Indo: So Jung Dirawat, Ji Hoon Interogasi
Namun, janji keberangkatan dua bulan setelah pembayaran tidak pernah terealisasi. Diketahui, PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel milik Fathullah bodong.
Travel itu tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan haji khusus.
Akibatnya, 10 calon jamaah gagal berangkat, dan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Jadwal Pekan ke 2 Super League, Dewa United Bertandang ke Semen Padang
Jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan Nia Yuniawati menjerat Fathullah dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Persidangan perdana kasus ini, digelar di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 12 Agustus 2025 kemarin. ***