Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Juli 2025 | 20:23
Modus COD Berujung Maut, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penjaga Counter HP Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaku percobaan pembunuhan terhadap karyawan konter HP oleh Polres Serang. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Hasanudin pria asal Desa Gede, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang penjaga counter handphone bernama Tiara Putri Septiyani.

JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika Hasanudin terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yakni percobaan pembunuhan dengan niat yang nyata untuk menghilangkan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanudin dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus.

Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Direksi BPRS Cilegon Dimulai, Walikota Turun Langsung Wawancarai Kandidat

Sebelum menuntut terdakwa, Selamet menerangkan perbuatan terdakwa terlalu sadis, dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada jari tangan dan giginya. Hal itu jadi pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan, awalnya Hasanudin pulang dari rumah isterinya di Pandeglang dengan tujuan pulang ke rumahnya di Kampung Desa Gede dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Tak Mau Diajak Hubungan Suami Istri, Pria Asal Kabupaten Serang Sebar Video Tak Senonoh

Dalam perjalanan terdakwa berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan uang untuk keperluan lebaran.

Hasanudin kemudian menyusun rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampas handphone dari Tiara Putri Septiyani. Sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali membeli handphone di counter tempat korban bekerja.

Pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, terdakwa Hasanudin menemui saksi Tiara Putri Septiyani lalu berpura pura untuk membeli dua unit handphone.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

Baca Juga: Nonton Drakor The Defects Episode 2 Sub Indo: Usaha A Hyeon dan So Mi Lawan Jung Hyun

Lantaran mengaku tidak membawa uang, Hasanudin mengajak korban mengantar pesanan ke rumahnya dengan alasan sistem pembayaran COD.

Tiara Putri Septiyani langsung datang ke rumah terdakwa Hasanudin untuk mengantarkan handphone yang pesannya. Seibanya di rumah, korban justru dijebak.

Terdakwa mengunci pintu dapur, mengambil sebilah golok dari dapur, lalu menyerang korban dari belakang.

Baca Juga: Sempat Didepak David Goh IMPERIAL, Nares ITB Akui Bersyukur Usai Lolos di Clash of Champions Season 2

Golek tersebut mengenai bagian kepala belakang. Namun saat itu terdakwa Hasanudin menggunakan bagian sisi tumpulnya dan Tiara Putri tidak pingsan.

Korban berteriak minta tolong, terdakwa panik dan membacok dengan sisi tajam golok ke bagian kepala, wajah, dan tangan korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur dan membuka pintu belakang. Namun terdakwa kembali menyerangnya hingga dua jari tangan kiri korban putus.

Baca Juga: Target Rp1 Triliun, PAD Cilegon 2025 Digenjot Lewat Retribusi Parkir dan Pengawasan Ketat Satgas Pendapatan

Pegawai konter itu akhirnya berhasil membuka pintu dapur dan langsung lari keluar sambil berteriak meminta tolong kepada warga.

Terdakwa Hasanudin langsung mengeluarkan sepeda motor dan langsung kabur.

Hasanudin melarikan diri dengan sepeda motor ke daerah Tirtayasa. Di tengah perjalanan menuju rumah istrinya di Pandeglang, pelaku membuang handphonenya ke Sungai Ciujung.

Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Soroti Penataan PKL dan Siap Dukung Program APKLI

Sesampainya di rumah istrinya terdakwa Hasanudin menceritakan kejadian yang baru dilakukan.

Kepada isterinya dan terdakwa Hasanudin meminta maaf dan terdakwa Hasanudin diantar istrinya menyerahkan diri ke Polsek Cadasari.

Slemaet menegaskan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/107/III/2025/RS Bhayangkara, korban mengalami luka serius, di kepala, pipi hingga bibir, jari tangan kiri putus, 4 gigi lepas, luka memar di dada, lecet di lengan dan punggung.

Baca Juga: 88 Ribu Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Begini Kualitas Berasnya

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***

Editor: Administrator
Tags: dituntut 10 tahun penjaraJPU Kejari Serangpercobaan pembunuhanpria asal Desa Gede
Previous Post

Uji Kelayakan Calon Direksi BPRS Cilegon Dimulai, Walikota Turun Langsung Wawancarai Kandidat

Next Post

29 Pejabat Eselon II Pemkab Serang Jalani Uji Kompetensi untuk Rotasi Jabatan ASN

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

15 Desember 2025 | 05:30
Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

15 Desember 2025 | 05:00
Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda