BANTENRAYA.COM – Hasanudin pria asal Desa Gede, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang penjaga counter handphone bernama Tiara Putri Septiyani.
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika Hasanudin terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, yakni percobaan pembunuhan dengan niat yang nyata untuk menghilangkan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanudin dengan pidana selama 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus.
Baca Juga: Uji Kelayakan Calon Direksi BPRS Cilegon Dimulai, Walikota Turun Langsung Wawancarai Kandidat
Sebelum menuntut terdakwa, Selamet menerangkan perbuatan terdakwa terlalu sadis, dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada jari tangan dan giginya. Hal itu jadi pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam dakwaan, awalnya Hasanudin pulang dari rumah isterinya di Pandeglang dengan tujuan pulang ke rumahnya di Kampung Desa Gede dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Tak Mau Diajak Hubungan Suami Istri, Pria Asal Kabupaten Serang Sebar Video Tak Senonoh
Dalam perjalanan terdakwa berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan uang untuk keperluan lebaran.
Hasanudin kemudian menyusun rencana untuk mendapatkan uang dengan cara merampas handphone dari Tiara Putri Septiyani. Sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali membeli handphone di counter tempat korban bekerja.
Pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, terdakwa Hasanudin menemui saksi Tiara Putri Septiyani lalu berpura pura untuk membeli dua unit handphone.
Baca Juga: Nonton Drakor The Defects Episode 2 Sub Indo: Usaha A Hyeon dan So Mi Lawan Jung Hyun
Lantaran mengaku tidak membawa uang, Hasanudin mengajak korban mengantar pesanan ke rumahnya dengan alasan sistem pembayaran COD.
Tiara Putri Septiyani langsung datang ke rumah terdakwa Hasanudin untuk mengantarkan handphone yang pesannya. Seibanya di rumah, korban justru dijebak.
Terdakwa mengunci pintu dapur, mengambil sebilah golok dari dapur, lalu menyerang korban dari belakang.
Golek tersebut mengenai bagian kepala belakang. Namun saat itu terdakwa Hasanudin menggunakan bagian sisi tumpulnya dan Tiara Putri tidak pingsan.
Korban berteriak minta tolong, terdakwa panik dan membacok dengan sisi tajam golok ke bagian kepala, wajah, dan tangan korban.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah dapur dan membuka pintu belakang. Namun terdakwa kembali menyerangnya hingga dua jari tangan kiri korban putus.
Pegawai konter itu akhirnya berhasil membuka pintu dapur dan langsung lari keluar sambil berteriak meminta tolong kepada warga.
Terdakwa Hasanudin langsung mengeluarkan sepeda motor dan langsung kabur.
Hasanudin melarikan diri dengan sepeda motor ke daerah Tirtayasa. Di tengah perjalanan menuju rumah istrinya di Pandeglang, pelaku membuang handphonenya ke Sungai Ciujung.
Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Soroti Penataan PKL dan Siap Dukung Program APKLI
Sesampainya di rumah istrinya terdakwa Hasanudin menceritakan kejadian yang baru dilakukan.
Kepada isterinya dan terdakwa Hasanudin meminta maaf dan terdakwa Hasanudin diantar istrinya menyerahkan diri ke Polsek Cadasari.
Slemaet menegaskan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/107/III/2025/RS Bhayangkara, korban mengalami luka serius, di kepala, pipi hingga bibir, jari tangan kiri putus, 4 gigi lepas, luka memar di dada, lecet di lengan dan punggung.
Baca Juga: 88 Ribu Warga Terima Bantuan Beras Pemerintah, Begini Kualitas Berasnya
Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***