BANTENRAYA.COM – Simak terdapat 7 macam gerai usaha yang dapat ditemui oleh masyarakat Indonesia di Koperasi Merah Putih yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Saat ini Koperasi Merah Putih di beberapa kota kabupaten seluruh Indonesia telah terbentuk, Pemerintah Pusat mencanangkan membentuk 80 ribu Koperasi Merah Putih, atau satu kelurahan maupun desa ada satu koperasi.
Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan warga secara berkelanjutan di daerahnya masing-masing, menciptakan lapangan pekerjaan.
Koperasi Merah Putih juga dapat memberikan harga jual pangan yang murah dibandingkan harga di pasaran.
Baca Juga: Target Meningkat Dua Kali Lipat, Lahan untuk Pertanian Jagung di Kabupaten Serang Bakal Ditambah
Nantinya di dalam Koperasi Merah Putih terdapat beberapa gerai usaha untuk dapat membantu masyarakat sekitar sesuai di daerah kota kabupaten masing-masing.
Berikut 7 gerai usaha yang akan ada di Koperasi Merah Putih yang telah dikutip Bantenraya.com dari akun instagram @bakohumasofficial yaitu :
1. Gerai sembako, akan ada berbagai macam sembako di Koperasi Merah Putih dengan harga-harga yang terjangkau.
2. Gerai obat atau apotek desa, untuk dapat membantu masyarakat yang membutuhkan obat-obatan terutama untuk wilayah yang jauh dari jangkauan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Akali SPMB, Wali Murid di Kota Serang Berbondong-bondong Pindah Rumah
3. Gerai klinik desa, dapat membantu masyarakat yang sedang sakit terutama untuk wilayah yang jauh dari jangkauan fasilitas kesehatan.
4. Gerai kantor koperasi, sebagai tempat pelayanan administrasi dan layanan umum terkait koperasi.
5. Gerai unit simpan pinjam, nantinya anggota koperasi dapat melakukan pinjaman simpanan di Koperasi Merah Putih dan menerima layanan terkait keuangan lainnya.
6. Gerai pergudangan, untuk pusat menyimpan barang-barang termasuk cold storage atau produk yang memiliki penyimpanan khusus.
Baca Juga: Puloampel Dikepung Banjir, Warga Sebut Banyak Bukit yang Dikeruk untuk Pertambangan
7. Kegiatab usaha lain dapat disesuaikan dengan penugasan dari pemerintah setempat, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat setempat.***



















