BANTENRAYA.COM – Diduga rebutan lahan parkir di kawasan Pasar Ciruas, oknum organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila berinisial HE (47) ditangkap anggota Polsek Ciruas.
Sang oknum ormas di tahan atas dugaan kepemilikan senjata tajam, karena mengancam penjaga parkir dengan menggunakan pisau.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penindakan terhadap oknum anggota ormas itu, merupakan tindaklanjut laporan Iding (55) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai penjaga parkir pertokoan di kawasan Pasar Ciruas.
Baca Juga: Lihat Jalan Rusak? Kini Cukup Unduh Aplikasi Bisa Buat Pengaduan ke Pemprov Banten Sambil Rebahan
“Korban melapor ke Mapolsek Ciruas pada Jumat (2 Mei 2025). Tersangka ditangkap saat nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas tak jauh dari rumahnya, Senin (5 Mei 2025) malam,” katanya kepada awak media, Selasa 6 Mei 2025.
Condro menambahkan berdasarkan keterangan korban, sebelum terjadi pengancaman HE datang ke area parkir dan meminta korban untuk tidak lagi menjaga parkir di pertokoan tersebut.
“Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di areal pertokoan,” tambahnya.
Baca Juga: Triwulan Pertama 2025, 5,916 Warga Kota Cilegon Terpapar Penyakit ISPA
Meski telah diancam, Condro menjelaskan Iding tetap menjalankan tugasnya menjaga parkir, karena telah mendapatkan izin dari pemilik toko.
Warga Citeureup, Kecamatan Ciruas itu kembali mendatangi korban, dan kali ini mendapatkan perlakuan tak mengenakan.
“Karena ancamannya tidak digubris, oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Korban juga diancam senjata tajam yang diambil dari bagasi motor,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar Pemain Sugar Daddy Lengkap dengan Karakter, Series Kolaborasi VIU dan Vision Plus
Condro mengungkapkan tersangka HE juga kerap kali mengancam akan membunuh korban. Merasa khawatir dengan keselamatannya, Iding melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ciruas.
“Kami kemudian mendapatkan rekaman CCTV (saat tersangka HE mengancam korban dengan pisau-red),” tuturnya.
“Atas laporan dan bukti rekaman cctv, oknum ormas ini diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas,” ungkapnya
Baca Juga: Tak Terima Videonya Nyawer Disebar, Wali Kota Tual Akan Laporkan Penyebar Video
Condro menegaskan oknum ormas ersebut telah ditahan atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam juru parkir sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami jerit dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. ***