BANTENRAYA.COM – Kasus mutilasi yang ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat 18 April 2025 lalu membuat geger.
Akan tetapi, kurang dari 24 jam jajaran Polresta Serang Kota berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi, Mulyana (23).
Ternyata, pelaku mutilasi tersebut adalah sang pacar korban sendiri yang tega melakukan aksi bejat karena ogah tanggung jawab setelah tahu sang pujaan hati hamil.
Setelah penangkapan, Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers dengan menghadirkan secara langsung Mulyana di Mapolres Serang Kota, Senin 21 April 2025.
Diketahui, kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran tak habis pikir sang pelaku tega melakukan aksi biadab tersebut.
Selain itu juga diketahui jika pelaku ternyata pernah muncul dalam sebuah program reality show salah satu stasiun TV swasta.
Baca Juga: 4 Tahun BPRS CM Rugi Rp25,23 Miliar, Robinsar Siapkan Skema Pembagian RKUD
Dan berikut adalah sejumlah kumpulan data dan fakta dari kasus tersebut:
1. Hanya Butuh Waktu 20 Menit untuk Memutilasi Sang Pacar
Mulyana mengaku tega memotong tubuh pacarnya itu agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.
Dengan keahliannya sebagai tukang potong ayam, Mulyana hanya butuh waktu 20 menit untuk memotong kepala, tangan dan kaki korban.
Baca Juga: KUB dengan Bank Jatim Alot, Bank Banten Angkat Suara Soal Isu Mulai Lirik bjb
“Kuli ternak ayam. Agar tidak diketahui dan tenggelam (alasan memutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke sungai,” ujarnya.
“Sekitar 20 menitan (memotong korban),” kata Mulyana saat dimintai keterangan saat gelar kasus di Mapolres Serang Kota, Senin 21 April 2025.
2. Sempat Belikan Obat Aborsi
Mulyana menerangkan, awal mulanya dia ingin menggugurkan janin yang ada dalam kandungan pacarnya Siti Amelia (19) dengan menggunakan obat penggugur kandungan. Namun Siti tetap mendesak dirinya agar menikahinya.
Baca Juga: 5 Restoran di Cilegon Center Mall Tawarkan Diskon Spesial untuk Rayakan Hari Kartini
“Minta pertanggungjawaban saya Pak. Saya waktu itu diancam dengan kata-kata dan memukul saya,” terangnya.
3. Sudah Berpacaran Selama 4 Tahun
Mulyana menambahkan, dirinya sudah berhubungan dengan korban sejak tahun 2021.
Selama berpacaran itulah mereka telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga akhirnya Siti Amelia hamil sebelum menikah.
“Sudah empat kali (melakukan aktivitas tak senonoh). Ada (bukti kehamilan) di WA,” tambahnya.
Baca Juga: Jadi Kunci Kemajuan Daerah, TP PKK Banten Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Sejak Dini
4. Masuk dalam Upaya Pembunuhan Berencana
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, tersangka Mulyana akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian kejadian dari tersangka yang berusaha menghabisi nyawa kekasihnya itu.
“Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa, dia kabur,” ungkapnya.
“Akan kami lakukan (pengecekan kejiwaan), hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya. ***