BANTENRAYA.COM – Kejakri Serang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan pertokoan di area Pasar Lama Kota Serang yang diduga tak masuk ke kas daerah Pemkot Serang.
Plt Kasi Pidsus Kejari Serang Ahmadi membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan di Pasar Lama.
Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Pemkab Serang hingga mantan Bupati Serang Taufik Nuriman untuk menelusuri dugaan pelanggan hukum sewa lahan Pasar Lama.
Baca Juga: Tak Ada Penyambutan Istimewa untuk Robinsar-Fajar, Pemkot Cilegon Cuma Siapkan 3 Agenda Sederhana
“Sudah (Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman-red), sekitar 20an saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.
Ia menjelaskan, perkara tersebut belum bisa naik ke penyidikan, lantaran pihak ketiga penyewaan lahan pertokoan yaitu PT Amandole hingga belum diketahui keberadannya.
“Karena sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta alamat tidak diketahui. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (Menanyakan PT Amandole-red),” jelasnya.
Baca Juga: Profil Pelatih Kiper Persic Cilegon, Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Berjaya Bersama Persipura
Ahmadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, PT Amandole melakukan MOU dengan Pemkab Serang terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun.
“Kontrak awal 1985, kemudian ada adendum (tambahan klausula dalam perjanjian) hingga tahun 1988. Baru kontrak 20 tahun,” ungkapnya.
Ahmadi menambahkan saat ini aset lahan kawasan pasar lama telah dilimpahkan ke Pemkot Serang. Namun hingga saat ini, Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Siagakan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025
“Rupanyanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Kota tidak berani nagih, karena pihak Kota tak punya dasar MOU,” tambahnya.
Disinggung soal kerugian negara, Ahmadi menegaskan pihaknya belum meminta keterangan ahli. Sebab, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak PT Amandole.
“Berapa biaya sewa yang disetorkan ke daerah, sesuai appraisal atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: SPESIAL IMLEK! Polytron Diskon Rp 5 Juta untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik di Dealer Resmi
Sebelumnya, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Serang Silvina membenarkan pemeriksaan Mantan Bupati Serang tersebut. Taufiq dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Pidsus Kejari Serang.
“Iya sudah, yang mantan Bupati Serang itu kan,” katanya.
Namun, Silvia menjelaskan dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya hanya menyebut, pemanggilan Taufiq terkait pertokoan di Pasar Lama.
Baca Juga: Pekan Depan Honorer Dirumahkan, Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemkot Ambil Kebijakan Berpihak
“Ruko Pasar Lama,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pertokoan Pasar Lama merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Ruko-ruko tersebut telah disewakan kepada sejumlah pengusaha. Namun pemasukan dari sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah. ***