Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejaksaan Telisik Dugaan Pidana Korupsi Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama, Mantan Bupati Serang Sudah Diperiksa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Januari 2025 | 06:30
Kejaksaan Telisik Dugaan Pidana Korupsi Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama, Mantan Bupati Serang Sudah Diperiksa

Suasana kawasan Pasar Lama Kota Serang, Kamis 30 Januari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejakri Serang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan pertokoan di area Pasar Lama Kota Serang yang diduga tak masuk ke kas daerah Pemkot Serang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Serang Ahmadi membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan di Pasar Lama.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Pemkab Serang hingga mantan Bupati Serang Taufik Nuriman untuk menelusuri dugaan pelanggan hukum sewa lahan Pasar Lama.

Baca Juga: Tak Ada Penyambutan Istimewa untuk Robinsar-Fajar, Pemkot Cilegon Cuma Siapkan 3 Agenda Sederhana

“Sudah (Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman-red), sekitar 20an saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.

Ia menjelaskan, perkara tersebut belum bisa naik ke penyidikan, lantaran pihak ketiga penyewaan lahan pertokoan yaitu PT Amandole hingga belum diketahui keberadannya.

“Karena sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta alamat tidak diketahui. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (Menanyakan PT Amandole-red),” jelasnya.

Baca Juga: Profil Pelatih Kiper Persic Cilegon, Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Berjaya Bersama Persipura

Ahmadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, PT Amandole melakukan MOU dengan Pemkab Serang terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun.

“Kontrak awal 1985, kemudian ada adendum (tambahan klausula dalam perjanjian) hingga tahun 1988. Baru kontrak 20 tahun,” ungkapnya.

Ahmadi menambahkan saat ini aset lahan kawasan pasar lama telah dilimpahkan ke Pemkot Serang. Namun hingga saat ini, Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Siagakan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025

“Rupanyanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Kota tidak berani nagih, karena pihak Kota tak punya dasar MOU,” tambahnya.

Disinggung soal kerugian negara, Ahmadi menegaskan pihaknya belum meminta keterangan ahli. Sebab, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak PT Amandole.

“Berapa biaya sewa yang disetorkan ke daerah, sesuai appraisal atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: SPESIAL IMLEK! Polytron Diskon Rp 5 Juta untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik di Dealer Resmi

Sebelumnya, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Serang Silvina membenarkan pemeriksaan Mantan Bupati Serang tersebut. Taufiq dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Pidsus Kejari Serang.

“Iya sudah, yang mantan Bupati Serang itu kan,” katanya.

Namun, Silvia menjelaskan dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya hanya menyebut, pemanggilan Taufiq terkait pertokoan di Pasar Lama.

BacaJuga

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30

Baca Juga: Pekan Depan Honorer Dirumahkan, Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemkot Ambil Kebijakan Berpihak

“Ruko Pasar Lama,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pertokoan Pasar Lama merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Ruko-ruko tersebut telah disewakan kepada sejumlah pengusaha. Namun pemasukan dari sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangmantan Bupati SerangPasar LamaSewa Lahan

Related Posts

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol
Hukum & Kriminal

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30
Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda