Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejaksaan Telisik Dugaan Pidana Korupsi Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama, Mantan Bupati Serang Sudah Diperiksa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Januari 2025 | 06:30
Kejaksaan Telisik Dugaan Pidana Korupsi Sewa Lahan Pertokoan Pasar Lama, Mantan Bupati Serang Sudah Diperiksa

Suasana kawasan Pasar Lama Kota Serang, Kamis 30 Januari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejakri Serang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan pertokoan di area Pasar Lama Kota Serang yang diduga tak masuk ke kas daerah Pemkot Serang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Serang Ahmadi membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan di Pasar Lama.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari Pemkab Serang hingga mantan Bupati Serang Taufik Nuriman untuk menelusuri dugaan pelanggan hukum sewa lahan Pasar Lama.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: Tak Ada Penyambutan Istimewa untuk Robinsar-Fajar, Pemkot Cilegon Cuma Siapkan 3 Agenda Sederhana

“Sudah (Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman-red), sekitar 20an saksi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.

Ia menjelaskan, perkara tersebut belum bisa naik ke penyidikan, lantaran pihak ketiga penyewaan lahan pertokoan yaitu PT Amandole hingga belum diketahui keberadannya.

“Karena sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta alamat tidak diketahui. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (Menanyakan PT Amandole-red),” jelasnya.

Baca Juga: Profil Pelatih Kiper Persic Cilegon, Mantan Pemain Timnas Indonesia dan Berjaya Bersama Persipura

Ahmadi mengungkapkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, PT Amandole melakukan MOU dengan Pemkab Serang terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985, dengan kontrak selama 20 tahun.

“Kontrak awal 1985, kemudian ada adendum (tambahan klausula dalam perjanjian) hingga tahun 1988. Baru kontrak 20 tahun,” ungkapnya.

Ahmadi menambahkan saat ini aset lahan kawasan pasar lama telah dilimpahkan ke Pemkot Serang. Namun hingga saat ini, Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Siagakan Puluhan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025

“Rupanyanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Kota tidak berani nagih, karena pihak Kota tak punya dasar MOU,” tambahnya.

Disinggung soal kerugian negara, Ahmadi menegaskan pihaknya belum meminta keterangan ahli. Sebab, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak PT Amandole.

“Berapa biaya sewa yang disetorkan ke daerah, sesuai appraisal atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga: SPESIAL IMLEK! Polytron Diskon Rp 5 Juta untuk Pembelian Sepeda Motor Listrik di Dealer Resmi

Sebelumnya, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Serang Silvina membenarkan pemeriksaan Mantan Bupati Serang tersebut. Taufiq dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Pidsus Kejari Serang.

“Iya sudah, yang mantan Bupati Serang itu kan,” katanya.

Namun, Silvia menjelaskan dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya hanya menyebut, pemanggilan Taufiq terkait pertokoan di Pasar Lama.

Baca Juga: Pekan Depan Honorer Dirumahkan, Komisi I DPRD Cilegon Minta Pemkot Ambil Kebijakan Berpihak

“Ruko Pasar Lama,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pertokoan Pasar Lama merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Ruko-ruko tersebut telah disewakan kepada sejumlah pengusaha. Namun pemasukan dari sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangmantan Bupati SerangPasar LamaSewa Lahan
Previous Post

Telan Rp7,5 Miliar, Dinas ESDM Banten Siap Bangun PLTS Atap di 15 Lokasi dari Kantror OPD hingga Sekolah

Next Post

Pemain Persic Cilegon Diminta Cepat Adaptasi Strategi Pelatih jelang Liga 4 Banten

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda