BANTENRAYA.COM – Ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM dalam kasus dugaan penjualan obat racikan tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan, Lucky Mulyawan Martono anak bos Apotek Gama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang.
Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengatakan, pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 21 Januari 2025.
Hal itu untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono yang diketahui sebagai anak bos Apotek Gama.
Baca Juga: Puluhan Eselon II Pemprov Banten Ikut Asesmen, Plh Sekda Isyaratkan Siap-siap Rotasi Jabatan
“Iya kemarin saya sudah daftarkan prapidnya, tinggal nunggu jadwal sidang saja,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menerangkan, Lucky Mulyawan Martono dijadwalkan memenuhi panggilan PPNS BPOM di Serang. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena ada urusan pribadi di luar negeri.
“Posisi masih di luar negeri, sudah info untuk di reschedule (jadwalkan ulang-red),” terangnya.
Baca Juga: Jaringan Global dan Solusi Keuangan Inovatif, cara Jitu BRI Perkuat Para Pekerja Migran
Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, agenda pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka ditunda hingga Februari 2025 mendatang. Sebab anak dari Edi Mulyawan Martono itu tengah berada di Korea.
“Harusnya hari ini dipanggil. Namun, dari kuasa hukum minta dijadwalkan ulang di awal februari karena berhalangan hadir dan sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan menunggu hasil pemeriksaan tersangka Lucky Mulyawan Martono.
Baca Juga: Sumber Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri, Menteri Paling Tajir di Kabinet Prabowo-Gibran
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
“Sesuai dengan perkembangan pemeriksaan tersangka ya. Tapi yang jelas bahwa kita akan lakukan secara proporsional dan profesional jika memang perkembangannya ada, kalau tidak ya tidak. Kita lihat perkembangannya saja,” katanya.
Sebelumnya, Mozaja menjelaskan anak pemilik Apotek Gama itu telah ditetapkan tersangka pada Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga: Guru Honorer di Kota Cilegon Kembali Melakukan Demonstransi, Minta Honor 2024 Segera Dibayarkan
Rencananya pada Rabu 22 Januari 2025, Lucky akan dipanggil ke BPOM di Serang.
“Sudah dipanggil kemarin (20 Januari 2025) agar hadir besok (22 Januari 2025),” jelasnya.
Mojaza mengungkapkan Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses.
Bos Apotek Gama itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
“Merupakan PSA-nya (Lucky Mulyawan Martono-red,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Pemprov Banten Masih Punya 200 ribu RTLH dan 825 Kawasan Kumuh
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pejalan Kaki Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos
Obat itu disinyalir memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Baca Juga: Pakai Kendaraan Perang, Pagar Laut di Tangerang Banten Mulai Dibongkar TNI AL
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***
 
			


















