Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Anak Bos Apotek Gama Ajukan Praperadilan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Januari 2025 | 18:45
Jadi Tersangka, Anak Bos Apotek Gama Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM dalam kasus dugaan penjualan obat racikan tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan, Lucky Mulyawan Martono anak bos Apotek Gama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang.

Kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri mengatakan, pihaknya telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 21 Januari 2025.

Hal itu untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono yang diketahui sebagai anak bos Apotek Gama.

Baca Juga: Puluhan Eselon II Pemprov Banten Ikut Asesmen, Plh Sekda Isyaratkan Siap-siap Rotasi Jabatan

“Iya kemarin saya sudah daftarkan prapidnya, tinggal nunggu jadwal sidang saja,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menerangkan, Lucky Mulyawan Martono dijadwalkan memenuhi panggilan PPNS BPOM di Serang. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena ada urusan pribadi di luar negeri.

“Posisi masih di luar negeri, sudah info untuk di reschedule (jadwalkan ulang-red),” terangnya.

Baca Juga: Jaringan Global dan Solusi Keuangan Inovatif, cara Jitu BRI Perkuat Para Pekerja Migran

Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, agenda pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka ditunda hingga Februari 2025 mendatang. Sebab anak dari Edi Mulyawan Martono itu tengah berada di Korea.

“Harusnya hari ini dipanggil. Namun, dari kuasa hukum minta dijadwalkan ulang di awal februari karena berhalangan hadir dan sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya,” katanya.

Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan dan menunggu hasil pemeriksaan tersangka Lucky Mulyawan Martono.

Baca Juga: Sumber Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri, Menteri Paling Tajir di Kabinet Prabowo-Gibran

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

“Sesuai dengan perkembangan pemeriksaan tersangka ya. Tapi yang jelas bahwa kita akan lakukan secara proporsional dan profesional jika memang perkembangannya ada, kalau tidak ya tidak. Kita lihat perkembangannya saja,” katanya.

Sebelumnya, Mozaja menjelaskan anak pemilik Apotek Gama itu telah ditetapkan tersangka pada Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: Guru Honorer di Kota Cilegon Kembali Melakukan Demonstransi, Minta Honor 2024 Segera Dibayarkan

Rencananya pada Rabu 22 Januari 2025, Lucky akan dipanggil ke BPOM di Serang.

“Sudah dipanggil kemarin (20 Januari 2025) agar hadir besok (22 Januari 2025),” jelasnya.

Mojaza mengungkapkan Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses.

Baca Juga: Tinggal Klik! 20 Link Twibbon Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2025, Desain Keren dan Cocok Dibagikan di Sosmed

Bos Apotek Gama itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

“Merupakan PSA-nya (Lucky Mulyawan Martono-red,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Pemprov Banten Masih Punya 200 ribu RTLH dan 825 Kawasan Kumuh

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pejalan Kaki Nasional 2025, Desain Unik dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Obat itu disinyalir memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Baca Juga: Pakai Kendaraan Perang, Pagar Laut di Tangerang Banten Mulai Dibongkar TNI AL

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor: Administrator
Tags: Apotek GamaPraperadilantersangka
Previous Post

Perumdam Tirta Madani Kota Serang Target Pasang 1.067 SR di 4 Kecamatan, Cek Lokasinya

Next Post

Pemkot Cilegon Lakukan Pengelompokkan Siswa Penerima MBG, yang di Pelosok Bakal Jadi Prioritas

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda