BANTENRAYA.COM – Terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya MS (46), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Serang.
Putusan bebas tersebut menarik perhatian berbagai pihak, salah satunya dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Anak (UPT PPA) dan Satuan Tugas PPA Kabupaten Serang.
UPT PPA dan Satgas PPA Kabupaten Serang mengaku perihatin atas putusan bebas yang diterima MS tersebut karena dinilai telah mencederai keadilan bagi korban.
Baca Juga: GRATIS! Link 5 Contoh Backdrop Isra Miraj, Buat Acara Peringatan Semakin Meriah
Selain itu, putusan bebas tersebut juga menurut UPT PPA dan Satgas PPA Kabupaten Serang menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak yang rentan serta menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan kekerasan seksual.
“Terutama terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” ujar Kepala UPT PPA DKBP3A Kabupaten Serang Irma Iryuningsih, Sabtu 18 Januari 2025.
Ia juga menegaskan, putusan bebas yang diterima MS juga dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.
Baca Juga: Drama Love Scout Episode 6 Sub Indo: Adegan Paling Berkesan Han Ji Min dan Lee Jun Hyuk
“Para predator anak bisa saja melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan,” ungkapnya.
“Bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa,” katanya.
Irma menilai putusan bebas ini juga menjadi ancaman serius yang harus menjadi perhatian semua pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas.
“Keputusan ini tentu memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibah mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban.
“Langkah hukum ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai,” katanya.
Baca Juga: Spoiler The Tale Of Lady Ok Episode 13 Sub Indo Beserta dengan Link Nonton Full Movie
Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjaga lilin semangat para pejuang anak agar tetap menyala dan menjadi penanda bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tuturnya.
Habibah mengaku percaya bahwa keadilan untuk anak-anak tidak hanya tentang tegaknya hukum, tetapi juga tentang menjaga harapan dan keberanian mereka.
Baca Juga: GP Ansor Kerahkan 10 Ribu Satgas Pangan Banser untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis
“Semoga kasus ini membuka mata kita semua untuk terus memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan memastikan suara mereka tidak pernah diabaikan,” paparnya.***