BANTENRAYA.COM – Lagi-lagi kepolisian membongkar peredaran obat keras jenis hexymer, dan tramadol berkedok toko kosmetik di Kota Serang.
Kali ini, Polres Serang Kota mengamankan ratusan butir obat keras dan seorang pelaku di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Ki Samaun Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan terbongkarnya penjualan obat keras dengan modus toko kosmetik berawal dari penangkapan IA (28) warga Aceh.
Baca Juga: Tersisa Sedikit, Wakil Walikota Serang Ingin Daerah Ini Bebas Dolbon di Bulan ini
IA ditangkap saat hendak melakukan transaksi pada Kamis 30 September 2021 malam.
“Awalnya ada warga yang curiga melihat gerak gerik pemuda asli Aceh itu di depan sebuah bank,” ujarnya.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung ke lokasi dan mengamankannya,” katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Honda Brio Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Mahasiswi Meninggal di Tempat
Agus menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap IA, ditemukan puluhan obat keras jenis hexymer dan tramadol.
“Saat kami menginterogasinya. Pelaku mengaku masih ada barang-barang lainnya di sebuah toko,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan saat dilakukan pengembangan ke toko kosmetik di Jalan Ki Samun Bakri ditemukan ratusan obat lainnya.
Baca Juga: Tahun Depan RW di Cilegon Diguyur Dana Lingkungan Rp100 Juta, Begini Programnya
“Disana kita amankan sekitar 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo Mf (hexymer) dan uang hasil penjualan Rp1 juta,” jelasnya.
Agus menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan Undnag-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
“Untuk ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. ***




















