BANTENRAYA.COM – KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Sebagai anggota legislatif di tingkat pusat, Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan yang cukup besar.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Chelsea vs Manchester City, The Blues Punya Modal Bagus
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetor ke KPK, Azis Syamsuddin memliki total harta senilai Rp100.321.069.365.
Harta kekayaan yang dilaporkan pada 31 Desember 2020 itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000.
Azis Syamsuddin memiliki 7 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung.
Baca Juga: World Clean Up Day 2021, Dik Doank Bersihkan Sampah Plastik di Teluknaga Kabupaten Tangerang
Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin senilai Rp3.502.000.000.
Azis Syamsuddin memiliki kendaraan roda empat seperti Toyota Alphard hingga motor Harlay Davidson.
Selanjutnya, Azis memiliki harta kekayaan bergerak lainnya sebesar Rp274.750.000. Lalu kas dan setara kas Rp7.052.118.365. ***